APMPEMUS Tegaskan, Vonis Bebas Perkara Aset PTPN Cerminkan Prinsip Pembuktian Hukum

Irwan Perangin-angin Dinilai Memiliki Integritas dan Dedikasi di Sektor BUMN

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis bebas terhadap para terdakwa dalam perkara dugaan pengalihan aset Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN

MEDAN | BENEWS — Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APMPEMUS) menyampaikan sikap resminya atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis bebas terhadap para terdakwa dalam perkara dugaan pengalihan aset Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN seluas 8.007 hektar.

Ketua APMPEMUS, Iqbal, SH

Ketua APMPEMUS, Iqbal, SH., menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian dalam hukum pidana yang mensyaratkan terpenuhinya unsur-unsur secara sah dan meyakinkan. Dalam hal ini, majelis hakim dinilai telah menjalankan fungsi yudisial secara independen, dengan berlandaskan fakta persidangan dan alat bukti yang diuji secara terbuka.

“Dalam hukum pidana, pembuktian menjadi kunci utama. Ketika unsur-unsur yang didakwakan tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan, maka putusan bebas adalah konsekuensi hukum yang harus dihormati. Ini adalah bagian dari prinsip due process of law,” ujar Iqbal.

Dalam perkara ini, Irwan Perangin-angin yang merupakan mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, sebelumnya didakwa bersama pihak lain terkait dugaan pengalihan aset kepada pihak swasta. Jaksa Penuntut Umum sempat menuntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Namun, dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan.

APMPEMUS memandang bahwa dinamika perkara ini perlu dilihat secara utuh, termasuk dalam konteks tata kelola aset negara, kewenangan kelembagaan, serta aspek administratif yang seringkali memiliki kompleksitas tersendiri.

Lebih lanjut, APMPEMUS memberikan penilaian terhadap sosok Irwan Perangin-angin sebagai figur yang memiliki rekam jejak pengabdian di sektor BUMN. Selain pernah menjabat sebagai Direktur PTPN II, ia juga tercatat pernah mengemban amanah sebagai Direktur Hubungan Kelembagaan pada entitas turunan PTPN.

“Irwan Perangin-angin adalah sosok yang pernah memegang tanggung jawab strategis di lingkungan BUMN. Dalam kapasitas tersebut, tentu terdapat kontribusi dalam mendukung pengelolaan perusahaan negara dan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini penting untuk dilihat secara berimbang,” lanjut Iqbal.

Reputasi dan kepercayaan publik.

APMPEMUS juga menekankan bahwa proses hukum yang panjang dapat berdampak pada aspek reputasi dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, pemulihan nama baik bagi pihak yang telah dinyatakan tidak bersalah merupakan bagian dari keadilan substantif yang tidak dapat diabaikan.

“Pemulihan nama baik adalah bagian dari perlindungan hak asasi serta bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga keadilan yang utuh. Ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” tegasnya.

Di sisi lain, APMPEMUS menghormati sikap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang masih mengkaji putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum lanjutan, sebagai bagian dari mekanisme yang diatur dalam sistem peradilan pidana.

Sebagai penutup, APMPEMUS mengimbau agar seluruh aparat penegak hukum terus mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, serta ketelitian dalam setiap tahapan proses hukum, khususnya dalam perkara yang menyangkut aset negara dan kebijakan strategis.

APMPEMUS menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu keadilan secara objektif, serta mendorong agar hukum tetap menjadi instrumen yang berkeadilan, berintegritas, dan tidak merugikan pihak mana pun. (hermant/Poe)