Tim Gabungan Sasar Pelanggar Protokol Kesehatan Di Tanjung Pinang

BEnews.co.id, TANJUNG PINANG-Tim gabungan yang terdiri dari, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP), BPBD, Dishub, kota Tanjungpinang beserta dari unsur TNI – Polri menggelar razia masker di dua titik berbeda pada Selasa (16/02/2021).

Masyarakat yang telah sebelumnya melanggar aturan perwako tersebut, terpaksa harus dikenakan denda sebesar Rp. 50 ribu.

Sebelum diturunkan, seluruh unsur gabungan menggelar apel kesiapan dan pematangan di halaman kantor Satpol – PP Tanjungpinang yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol – PP Tanjungpinang, Ahmad Yani.

Selanjutnya, setelah menggelar apel tersebut. Kepada wartawan Ahmad Yani menjabarkan rencana terkait razia tersebut.

“Jadi nantinya kami akan melakukan razia terhitung dari hari ini, sampai ke 3 bulan kedepan” ucap Ahmad Yani kepada awak media

Lebih lanjut Ahmad Yani menjelaskan, sasaran razia yaitu kepada masyarakat yang tidak memakai masker dengan benar atau tidak membawa masker sama sekali, serta protokol kesehatan di tempat – tempat keramaian lainnya.

Dalam razia tersebut, tim gabungan di fokuskan ke dua titik yaitu pos Marinir serta Pomal Tanjungpinang.

Masyarakat yang telah sebelumnya telah melanggar aturan perwako tersebut terpaksa harus dikenakan denda sebesar Rp. 50 ribu. Sedangkan yang belum pernah terjaring razia, diberikan hukuman sosial berupa membersihkan sampah di sekitaran Taman Gurindam 12. (Alfonsius Simanungkalit)

Tinggalkan Balasan