BEnews.co.id, Tanjungpinang-Petugas Satpol PP Kota Tanjungpinang menyegel satu buah tower milik perusahaan telekomunikasi karena diduga tak mengantongin izin, dirumah toko bernama Perabot Serba Murah.

Lokasi tower tersebut, berada berada di Jalan DI.Panjaitan km 7 disamping lampu merah Kota Piring ,Kota Tanjungpinang.
Tower yang disegel tersebut berada diatas Rumah Toko (Ruko) Dimana, bagian lantai bawah dijadikan tempat usaha barang barang seken.
Dari pantauan dilokasi, terlihat pita segel warna kuning melingkari tower tersebut
Amin warga yang menyewa ruko itu menuturkan, “saya cuma sewa disini bang.Nama pemiliknya Roy.” Katanya,Senin (15/2/2021) dilokasi.
“Tower ini milik orang Jakarta bang,kami tidak tahu.Penyegelan tersebut sudah hampir seminggu lebih,”tegas Amin.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang H.Ahmad Yani, dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsaap tidak memberi jawaban ,padahal pesan terkirim,Senin,(15/2/2021).(M.HOLUL)