Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan 3 Tersangka Pemilik Narkotika Jenis Sabu.

BEnews.co.id, BATAM – Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil ungkap Kasus Narkotika di Wilayah Tanjung Pinang pada Sabtu tanggal Januari 2021.

Tersangka pemilik Narkotika jenis sabu

Tiga orang tersangka berinisial RZ alias J, Inisial M dan Inisial HS alias S berhasil diamankan, hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si., dan Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., pada Kamis (4/2/2021).

Turut diamankan sebagai Barang Bukti

“Kejadian bermula pada Sabtu tanggal 30 January 2021, pukul 22.30 wib personil Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri telah mengamankan 3 orang laki-laki yang kemudian diketahui berinsial RZ alias J , M dan HS alias S di pinggir jalan raya KM 8 Atas Jl. R.H Fisabillah , Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Karena membawa Jenis Narkotika diduga Jenis Sabu.” Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.

Barang Bukti (BB) Berupa Narkotika jenis Sabu

“Adapun jumlah Barang Bukti yang diamankan tersebut sekira seberat +- 300 Gram Sabu dan turut juga diamankan 1 ( satu ) Unit kendaraan roda 2. Untuk saat ini terhadap tersangka dan barang bukti masih dilakukan pengembangan.” Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.

“Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.” tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.(BN-Poel/HumPolKep)
e-mail : poldakepribidhumas@gmail.com
Telp/Fax : 0778-7760038
Twitter : @poldakeprihumas
FB : Humas Polda Kepri
IG : @humaspoldakepri

Tinggalkan Balasan