BEnews.co.id, ANAMBAS. Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas mendatangi kantor Dinas Pertahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Anambas dalam rangka penyampaian aspirasi dan kegalauan dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 59/Permen-KP/2020. Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkap Ikan, yang diyakini menjadi ancaman bagi nelayan Anambas.

Kehadiran Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia ( HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (25/1) sekitar pukul 09.00 diterima Kepala Dinas Pertahanan Pangan dan Perikanan Effi S Juhairi .
“Kita akan coba koordinasikan dengan pihak Dirjen KKP, Rabu nanti saya akan berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan pihak dirjen KKP.,” Kata Effi S Juhairi Ketika dimintai keterangan terkait Kehadiran Puluhan Nelayan yang tergabung dalam HNSI Anambas.

Sementara itu, Ketua harian HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Yusuf menegaskan sikap, mengatakan dengan jelas kami (HNSI) menolak peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan/permen KP no 59/2020.
“Kami menilai peraturan ini sangat merugikan Nelayan lokal, karena ini sangat bertolak belakang dengan Permen KP no 71/2016,” ujarnya singkat.
Yusuf menegaskan, kehadiran Nelayan di kantor Dinas Pertahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Anambas hanyalah menyampaikan aspirasi Nelayan yang tergabung dalam HNSI Anambas.
“Ini bukan demo, hanya sekedar silaturrahmi, sekedar menyampaikan keluh kesah Kepada Pak Kadis,” tutupnya (Ferengky Tanjung)