Soroti Dugaan Kasus di FH UI, KOPRI PKC PMII Kepri Desak Penguatan Perlindungan ‎dan Satgas PPKPT di Perguruan Tinggi

KOPRI PKC PMII Kepri Desak Penguatan Perlindungan ‎dan Satgas PPKPT di Perguruan Tinggi. (Photo : Istimewa)

Kepulauan Riau | BENEWS – ‎KOPRI PKC PMII Kepulauan Riau menyampaikan keprihatinan sekaligus kecaman atas maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, sebagaimana ‎tercermin dari dugaan kasus yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

‎Ketua KOPRI PKC PMII Kepulauan Riau, Siti Masiam, menegaskan bahwa peristiwa tersebut menjadi pengingat serius bahwa kekerasan seksual masih dapat terjadi di ruang akademik, termasuk di lingkungan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai hukum dan keadilan.

 

‎ “Kasus ini bukan hanya tentang satu kampus, tetapi menjadi refleksi bagi seluruh ‎perguruan tinggi. Pendidikan tinggi tidak cukup hanya mencetak individu cerdas, ‎tetapi juga harus menjunjung integritas dan kemanusiaan,” tegas Siti Masiam.

‎KOPRI PKC PMII Kepulauan Riau mendorong agar setiap penanganan kasus kekerasan ‎seksual dilakukan secara tegas, transparan, dan berpihak pada korban, serta melibatkan pengawasan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi guna memastikan akuntabilitas.

‎‎Lebih jauh, KOPRI PKC PMII Kepulauan Riau menekankan pentingnya langkah preventif di daerah, khususnya di Kepulauan Riau.

‎KOPRI PKC PMII Kepulauan Riau

‎Berdasarkan data LLDIKTI Wilayah XVII, terdapat sekitar 28 perguruan tinggi di Kepulauan Riau. Dari jumlah tersebut, 5 kampus telah memiliki Satgas PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi) dan 4 kampus lainnya masih tercatat sebagai Satgas PPKS (Pusat Penanganan Kekerasan Seksual) pada portal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

‎Kondisi ini menunjukkan bahwa cakupan perlindungan di lingkungan pendidikan tinggi masih tergolong rendah.

‎Sebagai rekomendasi, KOPRI PKC PMII Kepulauan Riau mendorong seluruh perguruan ‎tinggi di Kepulauan Riau untuk segera membentuk dan mengoptimalkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) sebagai langkah konkret dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan berkeadilan.

‎Sementara itu, Ketua Kaderisasi PKC PMII Kepulauan Riau, Rezki Nila Munanna, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum pembenahan serius di dunia ‎pendidikan.

‎“Ini adalah alarm bagi kita semua. Tanpa integritas, pendidikan hanya akan melahirkan individu yang cerdas, tetapi kehilangan arah dan tanggung jawab moral,” ujarnya.

‎KOPRI PKC PMII Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu kekerasan seksual serta mendorong terciptanya ruang akademik yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. (Hermanto)