BEnews.co.id-TAREMPA. Penyebaran Virus covid 19 yang belum menunjukkan grafik menurun membuat seluruh daerah melakukan berbagai tindakan preventif dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus yang sudah menyebar di se antereo dunia ini.

Kabupaten Kepulauan Anambas tidak tinggal diam, Seluruh element Pemerintahan Kabupaten Anambas melakukan berbagai terobosan untuk memastikan penyebaran virus covid 19 ini tidak sampai menyebar di Kepulauan Anambas.
Seperti yang dilakukan Senin (18/1) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Anambas, dengan di Back up Penuh Kepolisian Resort Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Koramil 02 Tarempa, melakukan Operasi Bersama, Penegakan aturan dalam rangka pencegahan penyebaran virus covid 19 ditengah-tengah masyarakat.

Dalam Operasi Gabungan Kepolisian, Koramil 02 Tarempa dan Pol PP Kabupaten Kepulauan Anambas, dilakukan pada hari Senin (18/1) sejak pukul 09 sampai pukul 11, Tim Gabungan berhasil mengamankan 16 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker.
“Seluruh pelanggar diberikan sanksi berupa push up, untuk memberi efek jera sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Covid 19,” Kata Suhaemi, Kepala Bidang Penegakan Perda Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Kita juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Anambas untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, Jaga Jarak dan tidak lupa selalu mencuci tangan dengan bersih, terlebih saat melakukan aktifitas keluar rumah,” ajak Suhaemi.