Pelanggaran Walikota Tanjungpinang, Masuk Dalam Proses Penyidikan.
BeNews.co.id, Tanjungpinang,- Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) kota Tanjungpinang menetapkan status yang menyandung Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP., menjadi tahap penyelidikan pada hari Senin (9/10).
Hadir dalam Pembahasan Kedua Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kasat Reskrim Polres Kota Tanjungpinang, Kasi Pidum Kejari Kota Tanjungpinang, dan seluruh anggota Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang.

Pada pembahasan kedua, Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang yakni Banwaslu, pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang menyatakan kasus yang menimpa Rahma, selalu Walikota Tanjungpinang telah masuk kedalam ranah penyelidikan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bersama nomor 5, 1 dan 14 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dimana pasal 20 ayat 2 dan 5 menjelaskan, pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan laporan atau temuan merupakan dugaan tindak pidana pemilihan atau bukan merupakan tindak pidana pemilihan. Selanjutnya, dalam hal suatu laporan/temuan telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, kesimpulan rapat pembahasan wajib memutuskan untuk melanjutkan laporan/temuan ke tahap penyidikan.
Menurut ketua Banwaslu Kota Tanjungpinang, Zaini bahwa pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon”ucapnya
Selanjutnya setelah Pembahasan Kedua ini, Sentra Gakkumdu akan melakukan penyidikan selama 14 hari kedepan.
“Sentra Gakkumdu terus bekerja sesuai peraturan perundangan, maka perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan kembali” tambahnya (Surya)