Bendera simbol Anarko berkibar ditengah Aksi Demo Mahasiswa dan Buruh dihalaman DPRD Kepri

 Bendera Simbol Anarko ditengah aksi demo

Tanjungpinang.BeNews.co.id.Penuh drama, seperti itulah akhir cerita dari aksi mahasiswa Tanjungpinang – Bintan dalam rangka menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja.

Berawal dari gesekan dengan Wakapolres Tanjungpinang, hingga bentrokan yang terjadi di depan gedung DPRD Provinsi Kepri hingga mengakibatkan kerugian oleh pelbagai pihak seperti dari kelompok masyarakat, aparat kepolisian, mahasiswa, bahkan juga rekan-rekan jurnalis. Seperti aksi bakar ban, pemblokadean jalan oleh mahasiswa, jatuhnya korban mahasiswa akibat dari tindakan preventif oknum polisi dan korban salah sasaran dari rekan jurnalis.

Terkait hal tersebut, ada hal yang menarik, ketika aksi di depan gedung DPRD Provinsi Kepri pada hari Kamis (8/10) ini. Pada saat mahasiswa mulai berkumpul di lapangan Pamedan hingga melakukan aksi di depan gedung DPRD Provinsi Kepri, ada mahasiswa yang kedapatan lensa kamera wartawan media ini tengah membawa Bendera hitam berlogokan huruf A dan berkibar bersama dengan bendera lainnya.

Lambang A tersebut merupakan logo dari kelompok Anarko. Meskipun tidak jelas apakah pembawa bendera tersebut merupakan kelompok dari Anarko-sindikalis, tetapi bisa saja ada kelompok mahasiswa yang merupakan pendukung atau penganut dari paham tersebut.

Apa itu Anarko-Sindikalis? Anarko-Sindikalis yang merupakan penganut dari ideologi Anarko-Sindikalisme. Ideologi ini sendiri merupakan anak cabang dari paham Anarkisme, dimana konsentrasi dari pergerakan Anarko-Sindikalis bergerak kepada perjuangan untuk kaum buruh.

Sehingga dalam peringatan hari buruh seperti “May Day”, permasalahan buruh, bahkan Omnibuslaw UU Cipta Kerja di jadikan momentum untuk kelompok tersebut menunjukkan eksistensinya kepada masyarakat.

Isu yang dibawakan pada aksi di depan gedung DPRD Provinsi Kepri juga berasosiasi kepada visi – misi dari kelompok tersebut. Berdasarkan pantauan dari wartawan, dalam orasinya para mahasiswa yang melakukan unjuk rasa menolak adanya upaya kapitalisme dan liberalisasi kaum elit politik dalam menindas kelompok buruh melalui prodak regulasi atau hukum di suatu negara.

Lalu apakah kelompok non – struktural ini berbahaya ? Menurut kepolisian, dan beberapa data yang telah di himpun, keberadaan kelompok tersebut merupakan pihak yang bergerak dan bertanggung jawab terhadap aksi kerusuhan seperti pengrusakan fasilitas publik, aksi perorangan seperti vandalisme dan tindakan lainnya. Dimana segala sesuatu yang dilakukan oleh kelompok tersebut bertujuan untuk tujuan untuk mempropagandakan ideologi yang dimiliki oleh kelompok tersebut. Hal tersebut seperti aksi vandalisme yang dilakukan kelompok tersebut (Anarko-Sindikalis, red) pada bulan April tahun 2020 di Tanggerang dan kericuhan yang terjadi pada pada tahun 2019 di depan gedung DPRD Jawa Barat.

Sehingga menjadi pertanyaan, dari pelbagai kericuhan tersebut, apakah aksi tersebut ditompangi oleh kelompok Anarko-Sindikalis?

Menurut Werton Panggabean, SH,MH, dosen hukum di Universitas Kepulauan Riau. Saat diwawancarai perihal fenomena tersebut. Werton sangat menyayangkannya pembiaran yang dilakukan kepolisian terkait keberadaan bendera tersebut. Menurutnya Polres Tanjungpinang harus mengusut pemilik dan mengidentifikasi motif dari mahasiswa yang membawa bendera Anarko pada aksi yang dilakukan di depan gedung DPRD Provinsi Kepri.

“Keberadaan bendera Anarko pada aksi tersebut perlu di tindaklanjuti oleh kepolisian, sebab bisa merusak ideologi negara kita yaitu Pancasila” ujar Werton Panggabean.

Selanjutnya, kita berharap dari kelompok mahasiswa memberikan penjelasan tentang fenomena tersebut dan pihak kepolisian menyelidiki keberadaan bendera berlogo A dan mengkaitkan dengan kericuhan yang terjadi pada saat aksi demo di gedung DPRD Provinsi Kepri pada hari Kamis (8/10) ini.

(Surya)

Tinggalkan Balasan