BENEWS.CO.ID | KEPRI-Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Kepri, Bahtiar kembali menekankan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak berpolitik praktis.
Saat dijumpai pada hari Selasa (6/10) di depan gedung DPRD Provinsi Kepri, Bahtiar tidak ingin pejabat negara ataupun pelayan masyarakat melakukan tindakan yang melanggar hukum dan peraturan yang berlaku dalam menyambut Pilkada serentak di Kepulauan Riau pada 9 Desember 2020 nanti.
Saat di tanyai perihal adanya oknum pegawai yang mengatakan bahwa pendukungnya kepada salah satu Paslon mengatasnamakan pribadi, Bahtiar dengan tegas menolak argumentasi tersebut.
” Itu, oknum pegawai yang mengatasnamakan pribadi untuk mendukung salah satu Paslon tetap tidak bisa, selama mereka menerima APBD dalam bentuk gaji, maka mereka harus menaati aturan pemerintah” ujar Bahtiar
Bahtiar menambahkan, ASN termasuk RT/RW masih berani untuk mendulang atau mencari dukungan kepada salah satu Paslon akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
” Kalau ada yang melaporkan kepada pemerintah melalui Banwaslu di masing-masing daerah akan kita proses” tutup Bahtiar (Surya)