Kejati Kepri | BENEWS – Dalam upaya memperkuat penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik di sektor transportasi laut dan kepelabuhanan, Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau dan PT Pelabuhan Kepulauan Riau (Perseroda) secara resmi menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Dituangkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang digelar secara khidmat di Hotel Aston Batam, Rabu (25/6/2025).

Acara yang dimulai pukul 11.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai unsur strategis pemerintahan dan sektor maritim, termasuk Ketua Komisi II dan III DPRD Kepri, pejabat Bea Cukai, Imigrasi, Bakamla, KSOP, UPP dan para Direktur perusahaan maritim. Kegiatan dimulai dengan sambutan Direktur PT Pelabuhan Kepri (Perseroda), Capt. Awaluddin, M.Mar, dilanjutkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Junaidi, S.E., M.H., serta sambutan dan arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H.
Mendukung pengembangan potensi dan ekonomi maritim
Dalam sesi sambutan, Direktur PT Pelabuhan Kepri, Capt. Awaluddin, M.Mar, menyampaikan atas nama Gubernur dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, kami mengucapkan terima kasih yang tiada terhingga kepada Bapak Kajati Kepri, yang sangat concern perhatiannya dalam mendukung pengembangan potensi dan ekonomi maritim memaksimalkan ciri khas Provinsi Kepulauan Riau, berusaha memberikan keyakinan dan kepercayaan masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau khususnya, Indonesia pada umumnya juga mitra internasional bahwa pengelolaan maritim di Kepri baik dengan pelayanan yang cepat dan maksimal, menjalankan peraturan dan ketentuan yang memberikan kepastian, kemudahan dan kenyamanan dalam beraktivitas di bidang maritim, dan kami yakini upaya ini akan memberikan dampak kebermanfaatan di bidang ekonomi yang sangat besar dan luas, dan untuk itu semoga niat dan dukungan ini menjadi amal jariah Bapak dan seluruh jajaran.
“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus berupaya melakukan langkah-langkah untuk memaksimalkan pelayanan dan penyediaan fasilitas-fasilitas tranportasi yang merupakan tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi sesuai dengan Amanah undang-undang, dengan berbagai kreatifitas dalam penyediaannya” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama dalam sambutannya, Kajati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H menekankan bahwa Perjanjian Kerja Sama ini merupakan salah satu bentuk sinergi strategis antar lembaga dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam aspek penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta upaya-upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum yang dapat merugikan keuangan dan/atau kekayaan negara.
Fungsi Kejaksaan
Fungsi Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan dalam perkara pidana, tetapi juga memiliki kewenangan penting dalam bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
“Melalui kewenangan ini, Kejaksaan dapat bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah, termasuk mendampingi instansi dalam menghadapi potensi sengketa hukum maupun memberikan masukan guna mitigasi risiko hukum” tegas Kajati Kepri.
Kami menyambut baik langkah proaktif Dinas Perhubungan Provinsi Kepri dan PT Pelabuhan Kepri (Perseroda) dalam membangun kerja sama ini, yang tentunya menjadi bukti nyata semangat kolaborasi dan komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya di sektor transportasi dan kepelabuhanan yang strategis bagi Provinsi Kepulauan Riau. Semoga Perjanjian Kerja Sama ini tidak hanya menjadi dokumen formal, namun benar-benar diimplementasikan secara efektif dalam bentuk kerja konkret, dengan mengedepankan komunikasi, keterbukaan, dan profesionalisme antarpihak.
“Kami, siap mendukung sepenuhnya dalam upaya menjaga dan mengamankan aset serta kepentingan hukum pemerintah daerah dan BUMD demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan” tutupnya.

Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh Junaidi, S.E., M.H., Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri (Pihak Pertama), Capt. Awaluddin, M.Mar, Direktur PT Pelabuhan Kepri (Perseroda) (Pihak Kedua), dan Teguh Subroto, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Pihak Ketiga). Ruang lingkup kerjasama ini meliputi :
- Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi;
- Pemberian Pertimbangan Hukum, termasuk pemberian Legal Opinion, Legal Assistance dan Audit Hukum (Legal Audit);
- Tindakan Hukum Lain, seperti mediasi, negosiasi, dan fasilitasi penyelesaian masalah hukum;
Setelah penandatanganan, acara dilanjutkan dengan penukaran cenderamata dan sesi foto bersama, serta ramah tamah sebagai wujud kebersamaan seluruh pihak yang hadir. Ketiganya berkomitmen untuk mengimplementasikan butir-butir kerja sama secara nyata, bukan hanya sebagai dokumen administratif semata.
Kerja sama antara Dishub Kepri, PT Pelabuhan Kepri, dan Kejati Kepri merupakan contoh konkret dari kolaborasi institusional yang dibangun atas dasar profesionalisme, akuntabilitas, dan semangat pelayanan publik. Sinergi ini diharapkan dapat menjadi rujukan dan inspirasi bagi instansi lain dalam menguatkan peran hukum untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan bersih dari penyimpangan hukum.
Narahubung dan Photo :
Yusnar Yusuf, S H., M H. / Kasi Penkum
Laporan : Deddy – Batam