Kejati Kepri | BENEWS – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Selasa (24/06/2025).
Penandatanganan PKS/MoU tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., para Asisten, Kabag TU, Koordinator, Kepala Seksi/Kasubbbag, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan para Pegawai pada Kejati Kepri.

Tampak hadir Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepri, dr. Bambang Utoyo, M.A.P., Sp.KKLP, Kadis Kesehatan Provinsi Kepri, Inspektorat Provinsi Kepri, Dewan Pengawas RSUD RAT, Karo Hukum Provinsi Kepri, dan para Wadir RSUD Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepri.
Dalam sambutannya, Direktur RSUD RAT Kepri dr. Bambang Utoyo, M.A.P., Sp.KKLP menekankan dalam dinamika penyelenggaraan layanan kesehatan, khususnya sebagai institusi BLUD, RSUD Raja Ahmad Tabib menghadapi berbagai tantangan yang tidak hanya bersifat teknis pelayanan, tetapi juga menyangkut aspek-aspek hukum perdata dan tata usaha negara. Oleh karena itu, kehadiran dan dukungan dari Kejaksaan Tinggi sebagai mitra strategis dalam bentuk pendampingan hukum sangat penting guna memastikan seluruh proses administrasi dan pengelolaan rumah sakit berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
bantuan hukum
Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memperoleh bantuan hukum, pendapat hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lainnya dari Jaksa Pengacara Negara (JPN), baik dalam hal litigasi maupun non-litigasi.
“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas kesediaan menjadi mitra kami dalam kerja sama ini. Semoga perjanjian ini menjadi awal dari sinergi yang berkelanjutan dan saling menguatkan dalam rangka mendukung pelayanan publik yang lebih baik di Provinsi Kepulauan Riau” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama dalam sambutannya, Kajati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya perjanjian ini. Ia menegaskan bahwa Perpanjangan kerjasama ini merupakan bentuk keberlanjutan dari hubungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang selama ini telah terjalin dengan baik dan saling mendukung.
Potensi permasalahan hukum
Sebagaimana kita ketahui, dalam dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kesehatan, potensi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dapat terjadi. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau hadir sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya guna memastikan bahwa RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau terlindungi secara hukum dan dapat menjalankan tugasnya secara optimal sesuai prinsip akuntabilitas dan good governance.
“Perjanjian kerjasama ini tidak hanya menjadi simbol administratif, tetapi menjadi wujud nyata kolaborasi yang berkesinambungan, responsif terhadap dinamika yang ada dan mampu menjawab tantangan hukum yang dihadapi oleh RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau sebagai institusi strategis pelayanan Masyarakat” tegas Kajati Kepri.
duka mendalam
Kajati Kepri juga menyampaikan duka mendalam atas wafatnya ananda Muhammad Alif Okto Karyanto setelah penanganan di RSUD Embung Fatimah Kota Batam yang sempat viral di media sosial. Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Saya berharap tidak ada lagi kejadian serupa dimanapun, khususnya di rumah sakit wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Pelayanan kesehatan harus mengutamakan keselamatan jiwa tanpa terkendala administrasi atau pembiayaan. Kejaksaan siap mendukung pengawasan dan penegakan hukum demi memastikan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang adil dan manusiawi.
Diakhir sambutannya, Kajati Kepri menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan yang terus diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
”Semoga kerjasama yang telah dan akan terus berjalan ini memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan pelayanan kesehatan di Provinsi Kepulauan Riau, serta menciptakan kepastian dan perlindungan hukum yang kuat” tutupnya.
Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Kajati Kepri dan Direktur RSUD RAT di hadapan para tamu undangan. Ruang lingkup kerjasama ini meliputi :
- Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi;
- Pemberian Pertimbangan Hukum, termasuk pemberian Legal Opinion, Legal Assistance dan Audit Hukum (Legal Audit);
- Tindakan Hukum Lain, seperti mediasi, negosiasi, dan fasilitasi penyelesaian masalah hukum;
Perjanjian ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak. Perjanjian Kerjasama ini diharapkan menjadi model kolaborasi antara institusi hukum dan layanan publik untuk memperkuat sistem pelayanan yang berbasis hukum, adil, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan di Provinsi Kepulauan Riau. (***)
Narahubung :
Yusnar Yusuf, S H., M H. / Kasi Penkum