Unit Reskrim Polsek Sekupang Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Motor hasil curian dijual melalui Medsos

Motor curian
Barang Bukti yang berhasil diamankan. korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000.

BENEWS | Sekupang – FA (20), ditangkap polisi dari Unit Reskrim Polsek Sekupang, Jumat (14/6). Pelaku apes ditangkap polisi, usai memposting sepeda motor yang ia curi untuk niat dijual. Polisi yang mengetahui postingan tersebut, langsung menyamar sebagai pembeli hingga berhasil menangkap pria pengangguran tersebut.

Tersangka
FA (20) Tersangka Pelaku pencurian sepeda motor tertunduk lemas dan kaget, ketika calon pembeli motor hasil curian yang ditawarkan melalui medsos, ternyata personil unit reskrim Sekupang yang sudah mengendus terduga pelaku.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri. N., SIK, MH yang diwakili Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom SE. MM. menyebutkan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mendapat informasi bahwa ada yang akan menjual kendaran roda dua tanpa dilengkapi dokumen. Selanjutnya polisi yang menyamar mencoba memancing pelaku dengan cara mencoba menjadi pembeli dan disepakati bertempat di SPBU Tiban 3 Sekupang.

Menyamar menjadi pembeli

“Kita pancing untuk bertemu dan setelah disepakati lokasinya langsung kita cek motor tersebut,” ujar Kompol Benhur.

“Dan benar, setelah melakukan pemeriksaan terhadap identitas kendaraan, termasuk nomor mesin dan nomor rangka, diketahui sepeda motor matic tersebut sesuai dengan sepeda motor yang dilaporkan oleh warga beberapa pekan sebelumnya. Pelaku kita tangkap di tempat tersebut,” urai Kapolsek.

Kepada polisi (FA) mengakui, saat melakukan pencurian motor tersebut di bantu oleh temannya, MR (17) Selanjutnya unit Reskrim polsek Sekupang berhasil mengamankan MR (17) di Perumahan Aviari Garden tanpa perlawanan.

Pelaku beserta Barang bukti diamankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.

Dijerat pasal 363 KUHP

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

Kronologi

M Iksan, membuat laporan ke polisi setelah sepeda motor Mio GT-nya hilang saat diparkir di depan rumah. Warga Sagulung Bersatu itu menyebutkan, sepeda motor itu ia parkir disamping rumah dengan kondisi stang terkunci (kunci ganda)

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000. (Ded/Hum)

Program Polisi Presisi

#JumatCurhatKamtibmas

#MingguKasihKamtibmas

#PolriHumanis#PolriPresisi #AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa #CintaKebhinekaan

Kompol Benhur Gultom,SE. MM.
Kapolsek Sekupang