BEnews.co.od, ANAMBAS – Perusahaan TV kabel berlangganan yang beralamat di batu tambun kecamatan Siantan, memakai tiang listrik sebagai penyangga kabel untuk TV kabel berlangganan tanpa memiliki izin dari pihak PLN.
Dari hasil penelusuran benews.co.id dilapangan,tekhnisi dari Anza vision tidak bisa membuktikan bahwa perusahaan tempatnya bekerja,memiliki izin dari pihak PLN menggunakan tiang listrik sebagai penyangga kabel perusahaaannya
“Kalau menyangkut soal izin dari PLN saya tidak bisa untuk menjawabnya. Kalau bapak perlu jawaban langsung aja konfirmasi sama pihak Radja vision,”jawab indah,terkesan mengelak
Begitu juga halnya dengan Jimi,owner dari Anza vision.pengusaha TV kabel tersebut juga tidak mengetahui soal perizinan dari pihak PLN.
“Kalau soal perizinan dari pihak PLN, langsung aja konfirmasi kepada pihak Radja vision.”terang Jimi
Sampai saat ini pihak dari perusahaan Radja vision belum dapat kita hubungi,berhubung yang bersangkutan sedang melakukan perjalanan keluar daerah.
Sementara pihak dari kantor PLN mengkonfirmasi tidak pernah memberikan izin kepada pengusaha TV kabel berlangganan,untuk menggunakan tiang milik PLN sebagai penyangga kabel milik Anza vision
“Sebenarnya itu tidak diperbolehkan,tapi selama itu tidak mengganggu dalam operasional tidak jadi masalah,bisa dibilang masih uji flexibel lah,berhubung itu untuk kebutuhan masyarakat juga kan.Namun apabila menjadi gangguan pada jaringan PLN akan kita putus.”jelas Riko,kepala PLN Tarempa.
Ferengky