Rohil Riau | BENEWS.co.id – Masyarakat Suku Melayu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, meminta kepada Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo dapat menuntaskan masalah konflik tanah ulayat yang di kuasai oleh beberapa perusahaan perkebunan sawit di Rokan hilir, Riau.
Hal ini disampaikan oleh masyarakat suku Melayu Rohil-Riau, yang menamakan dirinya Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kubu Kabupaten (MTKESMKK) Rokan Hilir Provinsi Riau kepada awak media usai mengikuti hearing dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau.(DPRD Riau)

“Kami masyarakat bermohon kepada Bapak Presiden Jokowi, agar membantu menyelesaikan konflik tanah ulayat yang diserobot oleh berapa perusahaan di Riau,” Ujar Datuk Nurdin Muhammad Tahir, selaku Dewan Pimpinan Harian DPH- MTKESMKK, Jumat (3/12/2021)

Menurut Datuk Nurdin Muhammad Tahir, perjuangan tanah ulayat masyarakat Melayu empat suku yakni Suku Hamba Raja, Suku Rao, Suku Haru dan Suku Bebas, konflik yang sudah lama diperjuangkan.
“Tanah Ulayat ini sudah di petakan oleh Badan Koordinasi Survey Peta Nasional, yang sekarang Badan Informasi Geospasial,”ungkapnya.
Nurdin Muhammad Tahir menambahkan , persoalan tanah ulayat tersebut tengah dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil)
“Para tergugat, PT. Salim Ivo mas Pratama tbk, PT. Tunggak Plantetion TBK dan PT. Gunung Mas Raya TBK.” Jelasnya.
Dijelaskannya, upaya perjuangan untuk mendapatkan hak atas tanah Ulayat ini sudah cukup lama dilakukan dengan berbagai cara untuk mencari jalan penyelesaian.
“Sejak Bupati Rokan Hilir saat itu dijabat oleh Wan Thamrin Hasyim, bahkan sudah pernah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor :188/HK/2004, Tanggal 14 Agustus 2004 tentang Tim Penelitian Dan Pengkajian Keberadaan Tanah Ulayat Empat Suku di Kenegerian Kubu Rokan Hilir.Sementara itu DPRD Rohil juga pernah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penetapan Penyelesaian Tanah Ulayat ke-empat suku tersebut dengan nomor 06/DPRD-RH/K/2009,” bebernya.
Datuk Nurdin Muhahammad Tahir juga menambahkan, dari hasil penelitian dan pengkajian Lembaga Adat Provinsi Riau dan Kabupaten Rokan Hilir telah mengeluarkan hasil kajian sesuai dengan surat keputusan tersebut.
“Terdapat tanah ulayat milik ke empat suku yaitu, Suku Hamba Raja, Suku Rao, Suku Haru dan Suku Bebas,” Jelasnya.
Berdasarkan upaya yang sudah cukup lama dilakukan pihaknya, berharap bisa menjadi pertimbangan bagi Presiden Ir.Joko Widodo untuk menuntaskan sengketa tanah Ulayat Suku Melayu yang menjadi hal mereka.
Sementara itu, Dr.Elviriadi SPi MSi, yang merupakan pakar Lingkungan Hidup turut memberi penjelasan.
“Setelah melihat peta dan dokumen yang dimiliki oleh MTKESMKK Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Negara seharusnya sudah harus menyerahkan tanah adat Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu (MTKESMKK) Kabupaten Rokan Hilir, dengan segala bukti otentik yang dimiliki,” pungkasnya. (***)