Batam  

SPAM Batam Himbau Segera Melakukan Pembayaran Tagihan Air Minum Tepat Waktu

Pelanggan air minum di Batam,

BEnews.co.id, BATAM – Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 24 Tahun 2020 Pasal 21 mengenai “Pembayaran Tagihan Air Minum” pada ayat 2 (dua) “Batas waktu pembayaran tagihan air minum adalah tanggal 20 setiap bulannya” dan ayat 3 (tiga) “Tagihan air minum yang tidak dilunasi sampai batas waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan denda keterlambatan”, kami menghimbau kepada para pelanggan air minum SPAM Batam agar segera melakukan pembayaran tagihan air minum secara tepat waktu atau sebelum jatuh tempo tanggal 20 setiap bulannya agar pelanggan terhindar dari denda keterlambatan.


Sampaikan keluhan maupun informasi kepelangganan dapat melalui Call Center 24 jam SPAM Batam di 150 155 maupun saluran resmi media sosial SPAM Batam dengan menyebutkan Identitas pelanggan secara detail untuk memudahkan proses tindak lanjut dan investigasi dengan segera.

Amsakar achmad batam Bea cukai batam Bintan BP Batam bright PLN Batam Danlantamal IV deliserdang Dirkrimsus Polda kepri Gubernur Kepri Humas Pemprov kepri Investasi Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah jaksa masuk sekolah Kapolda kepri Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah Kapolresta barelang Kapolri Kapolsek sekupang Kasi Penkum Kejati Kepri Kejagung RI Kejati kepri Kepala BP batam Kepri KPU batam Kriminal Kwin fo Li Claudia chandra Lsp pers indonesia Medan narkoba Ombudsman kepri PC PMII Batam Pilkada batam Polda kepri Polres Bintan Polresta barelang Polri Polsek sekupang PT PLN batam RSBP Batam spri Sumut Tag Berita Vaksinasi

Tinggalkan Balasan