Batam | BP Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Direktur Pengamanan Aset, Brigjen Pol Mujiyono memberikan tanggapan terkait beredarnya video dua mahasiswa Universitas Riau Kepalauan (UNRIKA) yang disebut ditangkap secara paksa saat Forum Konsultasi Publik Revisi PP No. 46 Tahun 2007 pada Selasa (26/8/2025) di Balairung Sari BP Batam.

Adapun klarifikasi yang perlu disampaikan adalah sebagai berikut:
1. Forum konsultasi publik bersifat terbuka. Sehingga seluruh partisipan yang hadir, baik para akademisi, mahasiswa, tokoh masyarakat, dan lembaga kemasyarakatan diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan dan kritik membangun secara tertib.
2. Tujuan revisi PP No. 46 Tahun 2007 adalah untuk memperkuat tata kelola, memberikan kepastian hukum, serta mendorong iklim investasi yang berdaya saing tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat tempatan. Untuk itu, BP Batam melibatkan berbagai pihak dalam prosesnya.
3. Terkait video yang beredar, perlu ditekankan bahwa BP Batam tidak pernah melakukan penangkapan yang dilakukan secara paksa terhadap peserta forum. Penanganan yang telah dilakukan oleh Direktorat Pengamanan BP Batam memperhatikan aspek urgensi keamanan dan ketertiban jalannya kegiatan.
4. Setelah diamankan dari Balairung, kedua mahasiswa dimaksud dibawa ke Markas Komando Direktorat Pegamanan BP Batam untuk menghindari potensi kegaduhan yang lebih luas. Turut hadir unsur pengamanan dari Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota untuk mendampingi proses diskusi bersama kedua mahasiswa tersebut, mengenai alasan tindakan mereka sebagaimana terekam dalam video yang beredar.
5. BP Batam memahami dan menghargai kekhawatiran yang muncul terkait isu agraria di Pulau Rempang. Untuk itu, BP Batam berkomitmen untuk membuka informasi terkait proses revisi PP No. 46 Tahun 2007 secara proporsional melalui forum resmi dan kanal komunikasi yang tersedia.
6. Daftar Investarisasi Masalah (DIM) dan naskah akademik yang dipertanyakan oleh kedua mahasiswa akan dipublikasikan sesuai mekanisme dan perundangan yang berlaku
Mujiyono juga menegaskan bahwa BP Batam sangat menghargai kebebasan berpendapat, sepanjang disampaikan secara santun dan tertib.
“Ruang dialog selalu kami buka. Aspirasi juga selalu kami terima, karena masukan dari semua pihak penting dalam perumusan kebijakan,” ujarnya.
Senada dengan Mujiyono, Sub Direktorat Pengamanan Aset Dan Objek Vital BP Batam, Kurniawan, juga menekankan bahwa tidak ada tindakan represif dalam perumusan revisi PP dan berusaha semaksimal mungkin untuk meminimalisir timbulnya konflik di kemudian hari.
“Semua upaya ini tidak lain untuk memperkuat Batam sebagai destinasi investasi yang strategis dan membawa peningkatan bagi sektor perekonomian,” pungkasnya. (Pol)
















Respon (1)
Komentar ditutup.