Satpol PP Tanjungpinang Segel Tower Tak Ada Izin

BEnews.co.id, Tanjungpinang-Petugas Satpol PP Kota Tanjungpinang menyegel satu buah tower milik perusahaan telekomunikasi karena diduga tak mengantongin izin, dirumah toko bernama Perabot Serba Murah.

Satpol PP Kota Tanjungpinang menyegel satu buah tower milik perusahaan telekomunikasi

Lokasi tower tersebut, berada berada di Jalan DI.Panjaitan km 7 disamping lampu merah Kota Piring ,Kota Tanjungpinang.

Tower yang disegel tersebut berada diatas Rumah Toko (Ruko) Dimana, bagian lantai bawah dijadikan tempat usaha barang barang seken.

Dari pantauan dilokasi, terlihat pita segel warna kuning melingkari tower tersebut

Amin warga yang menyewa ruko itu menuturkan, “saya cuma sewa disini bang.Nama pemiliknya Roy.” Katanya,Senin (15/2/2021) dilokasi.

“Tower ini milik orang Jakarta bang,kami tidak tahu.Penyegelan tersebut sudah hampir seminggu lebih,”tegas Amin.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang H.Ahmad Yani, dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsaap tidak memberi jawaban ,padahal pesan terkirim,Senin,(15/2/2021).(M.HOLUL)

Tinggalkan Balasan