Sah! Kasus Yang Menyeret Walikota Tanjungpinang Akhirnya Ditutup.

BeNews.co.id, TANJUNGPINANG,- Kasus dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Walikota Tanjungpinang, Hj.Rahma,S.IP., secara resmi telah dihentikan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh tim Sentra Gakumdu pada hari Senin (23/11/2020) malam bertempat di Media Center Bawaslu, Bintan Center, Tanjungpinang.

Sebelumnya, Walikota Tanjungpinang sempat menjadi sorotan masyarakat setelah melakukan kegiatan pembagian masker bantuan dari Temasek Foundation Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura seraya berpose dengan mengangkat ketiga jarinya dan memasang stiker untuk mendukung salah satu Paslon.

Selanjutnya, dalam konferensi pers, AKP Rio Reza Parindra menyatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rahma selaku Walikota Tanjungpinang tidak memenuhi unsur pidana.

“Kasus dugaan pelanggaran Pilkada ini dihentikan karena tidak ada ditemukan unsur kesengajaan, dan pembagian masker tersebut bukan program Pemerintah,” ujar Rio di depan awak media.

Hasil ini juga diperkuat berdasarkan memorandum Bawaslu RI tanggal 23 Januari 2020 huruf B angka 2 yang mengatur tentang program Pemerintah dan pemeriksaan Saksi Ahli.

Didampingi oleh Ketua Banwaslu Tanjungpinang, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang ini menambahkan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
(Alfonsius Simanungkalit)

Tinggalkan Balasan