Propam Polres Tanjungpinang Tindak Tegas Anggota yang Nongkrong di Tempat Hiburan Malam

BEnews.co.id, Tanjungpinang-Buntut penembakan oleh personil Polri yakni Bripka CS melakukan penembakan brutal di Cafe dikawasan Cengkareng ,Kota Jakarta tempo hari,yang menewaskan pegawai cafe dan 1 personil TNI berimbas ke Polda Kepri dan maupun personil Polres Tanjungpinang.

Dimana,POLRI meminta masyarakat untuk melaporkan langsung jika ada anggota polisi yang kedapatan masuk ke tempat hiburan malam.Apalagi sampai sampai mengkonsumsi minuman keras di tempat hiburan malam tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Profan Polres Tanjungpinang,Ipda Syamsuriya,Senin (1 /3/2021) kepada media ini.

Kasi Propam Polres Tanjungpinang,Ipda Syamsuriya menjelaskan,larangan tersebut sesuai arahan bapak Kadiv Propam Polri,”ucapnya.

“Itu berdasarkan surat telegram Kapolri ST/396/II/HUK.7.1/2021 dan arahan perintah bapak Kadiv Propam Polri dan arahan dari Kabid Propam Polda Kepri terkait perihal terjadinya insenden penembakan di cengkareng yang di lakukan oleh oknum Anggota Polsek Kali Deras jakarta Barat,”tegasnya.

Lanjut kata dia,selanjutnya perintah lisan Kabid Propam Polda Kepri pada hari kamis tanggal 25 Februari 2021 pelaksanaan pemantauan dan pengawasan terhadap anggota polri di tempat hiburan malam yang ada di wilayahnya masing masing”tegas Kasi Propam Polres Tanjungpinang itu (M.HOLUL)

Tinggalkan Balasan