Polsek Tanjungpinang Timur Amankan Pelaku Pembakaran Hutan

BEnews.co.id, Tanjungpinang, Kepri – Polsek Tanjungpinang Timur menangkap pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan, Kamis (25/02/2021).

Lokasi lahan terbakar dipasangi garis polisi

Menurut kronologis kejadian perkara, Rabu (24/02/2021) sekira pukul 12.20 Wib, Polsek Tanjungpinang Timur menerima informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi kebakaran di lahan kosong yang berada di samping Toko Meubel Jl.D.I.Panjaitan Kelurahan Melayu Kota Piring Kecanatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.

Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung menuju ke TKP, dan menemukan lahan kosong yang lebih kurang 3000 meter persegi tersebut sudah terbakar.

Dari keterangan saksi-saksi, diketahui bahwa yang melakukan pembakaran tersebut adalah seorang laki-laki bernama “K” yang merupakan salah satu tukang bangunan yang sedang melakukan renovasi lantai 4 (empat) toko meubel tersebut.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin, Polsek Tanjungpinang Timur mengatakan , telah mengamankan serta melakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti sebuah korek api dan satu bungkus rokok merk Exra bold warna hitam yang sudah dibuka.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 188 K.U.H.PIDANA. Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran,ledakan atau banjir dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara”, tutup Kapolsek Tanjungpinang Timur.(M.HOLUL)

Tinggalkan Balasan