Polsek Nongsa Berhasil Ungkap Pelaku Penempatan Pekerja Migran Ilegal

Polresta Barelang | BENEWS – Polsek Nongsa Berhasil ungkap Pelaku Penempatan Pekerja Migran Ilegal. Hal ini terungkap dalam keterangan pers yang di Pimpin oleh Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian, SH, SIK bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Sofiyan Rida, SH, MH Bertempat di Mapolsek Nongsa. Rabu (02/03/2022)

Pelaku yang diamankan sebanyak 1 Orang yakni inisial S (48 Tahun) yang di tangkap di di Kp. Lembang Jaya Kel. Batu Besar Kec. Nongsa-Kota Batam.

Berawal Pada Pada hari Sabtu (26/02/2022) sekira pukul 17.00 Wib, berdasarkan informasi dari sumber terpercaya bahwa adanya sebuah rumah yang menampung calon PMI di Kampung Lembang Jaya Kel. Batu Besar Kec. Nongsa.

Kemudian unit opsnal Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan dan benar ditemukan adanya 4 orang calon PMI bersama Pelaku S, Kemudian team opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Syofian Rida, S.H. M.H mengamankan Pelaku dan dan barang bukti dibawa ke Polsek Nongsa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang di amankan berupa 2 Unit handpone milik pelaku berupa 1 buah tas Ransel warna Hitam milik pelaku, 1 buah kartu ATM Bank BRI milik pelaku, 1 buah kartu nama perusahaan PT FICOTAMA BINA TRAMPIL, 1 buah tas selempang warna coklat milik pelaku, 5 buah bukti tiket pesawat dari Lombok menuju ke Batam, Uang tunai yang disita dari pelaku sebesar Rp 20.000.000 sisa uang ongkos yang diminta dari para korban.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian, SH, SIK mengatakan Pelaku menawarkan jasa keberangkatan ke malaysia kepada kepada 4 orang calon PMI yang akan bekerja di Negara Malaysia melalui jalur illegal dengan meminta uang atau ongkos keberangkatan dari Lombok sampai dengan Negara Malaysia sebesar Rp 10.000.000 per orang sehingga pelaku menerima uang sebanyak Rp 40.000.000.

Kemudian pelaku menggunakan uang tersebut untuk biaya transportasi dan akomodasi sebesar RP 5.000.000,- dan biaya keberangkatan dari Lombok menuju ke Jakarta dilanjutkan ke Batam dengan pesawat terbang untuk lima orang termasuk pelaku sebesar RP 15.000.000 sehingga sisa uang yang di pegang oleh pelaku sebanyak Rp 20.000.000 yang rencana akan digunakan untuk keberangkatan dari Batam menuju ke Malaysia menggunakan kapal pancing. Yang saat ini pelaku beserta Barang bukti Sudah di amankan oleh unit Reskrim Polsek Nongsa.

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No,18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan dendan paling banyak 15 milyar. Ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian, SH, SIK. (***)

KAMUS :

APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ?

Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (disingkat BP2MI), sebelumnya bernama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (disingkat BNP2TKI), adalah sebuah lembaga Pemerintah Non Departemen di Indonesia yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi. Lembaga ini pertama dibentuk sebagai BNP2TKI berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 sebelum digantikan oleh BP2MI melalui Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019. Badan ini diketuai oleh Benny Rhamdani yang dilantik pada 15 April 2020.

(Sumber : Wikipedia)

Tinggalkan Balasan