TANJUNGPINANG|benews – Polres Tanjungpinang laksanakan konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi pada beberapa pekan lalu.
Kronologis kejadian terjadi pada pertengahan bulan Desember 2020. Tersangka pernah melakukan percobaan pencurian dirumah korban, tetapi pada saat sedang mencongkel jendela tersangka melihat ada orang yang datang sehingga pencurian dibatalkan oleh tersangka.
Kemudian, pada hari Senin tanggal 11 januari 2021 sekira pukul 15.00 wib sore hari pada saat istirahat kerja tersangka ingin mengulangi niatnya kembali untuk mencuri dirumah korban yang berjarak sekitar 20 meter dari tempat kerjanya, dengan cara memantau dari warung yang ada didepan rumah korban, pada pukul 02.00 wib malam hari yaitu di tanggal 12 januari 2021 tersangka dari tempat tinggalnya menuju ke rumah korban lalu masuk kerumah korban dengan cara mencongkel jendela yang ada dilantai dasar dengan obeng yang dibawa oleh tersangka, setelah berhasil masuk kerumah korban, tersangka langsung mencari barang yang ada dikamar korban, dan saat tersangka akan mengambil hp milik korban yang ada disamping badan korban yang sedang tidur, korban terbangun dan berteriak meminta tolong, karena tersangka panik tersangka langsung mencekik leher korban, karena korban terus berusaha melawan dengan pisau yang didapatkannya dikamar sehingga setelah tersangka berhasil merebut pisau dari tangan korban kemudian membuangnya, tersangka semakin panik dan akhirnya mencekik leher dan menutup mulut korban dengan bantal lalu tersangka memiting leher korban sampai akhirnya korban meninggal dunia, setelah memastikan korban meninggal, tersangka mengambil barang milik korban berupa laptop dan handphone dan kemudian melarikan diri kebatam.
Setelah tim gabungan Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mencurigakan menjual handphone diwilayah kota batam, maka dilakukan penyelidikan dan didapatkan bahwa handphone tersebut merupakan milik korban sehingga tim melakukan pencarian terhadap tersangka yang merupakan revidis kasus yang serupa. Akhirnya pada hari kamis tanggal 14 januari 2021, sekira pukul 21.00 wib dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka dipasar induk/pasar pagi kec. Lubuk baja atas nama Hendra Saputra Lubis.
Tersangka selama ini bekerja di bengkel mobil Auto Car Kota Tanjungpinang. Sebelumnya tersangka juga pernah terjerat kasus pencurian sepeda motor dan bebas pada tahun 2015.
(Alfonsius Simanungkalit)