Polres Tanjungpinang, Ada Laka dan Gangguan Kamtibmas Bisa Hubungi No Dibawah.

BEnews.co.id, Tanjunpinang– Bagi warga kota Tanjungpinang melihat dan mendengar kecelakakaan Lalu Lintas di wilayah hukum Tanjungpinang bisa langsung menghubungi Satuan Lalu Lintas Polres Tanjungpinang.

Kini,Satuan Lalu Lintas Polres Tanjungpinang membuat sebuah terobosan baru yang sebenar sudah ada.

Namun sudah lama tak terpakai ,maka dari itu ,Satuan Lantas Khusus nya Unit Laka Lantas membuat terobosan yang sudah ada sebagai bentuk pelayanan untuk mewujudkan quick respon dalam penanganan kecelakaan lalu lintas di Kota Tanjungpinang.

Untuk itu apabila masyarakat melihat atau mendengar terjadinya Laka lantas di wilayah hukum Polres Tanjungpinang segera laporkan dan dapat menghubungi Call Chenter Unit Laka Lantas dengan No. 0822-83999595.

Terobosan terbaru ini adalah program kerja Satuan Lalu Lintas Polres Tanjungpinang dalam memberikan quick respon ketanggapan dalam penanganan kecelakaan lalu lintas,” Ucap Iptu Ridwan Kanit Laka Lantas Polres Tanjungpinang,Selasa (9/2/2021).

Lanjut Ridwan,kata dia,petugas piket Unit Laka Lantas dengan sigap mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas dan dilanjutkan Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP),”katanya.

“Selain Laka lantas masyarakat juga dapat melaporkan gangguan Kamtibmas lainnya dan akan di teruskan ke Satuan lainnya”tutup Ridwan.

Sementara itu Kasat Lantas mengatakan,segera laporkan dan dapat menghubungi Call Chenter Unit Laka Lantas dengan No. 0822-83999595,”singkat Kasat Lantas Polres Tanjungpinang SMP Teuku Fazrial. (M.CHULUL)

Tinggalkan Balasan