BENEWS.CO.ID | Sibolga -Satreskrim Polres Kota Sibolga grebek sebuah rumah di jalan SM Raja, Gang Nuri, Kota Sibolga, Sumut, Sabtu (9/10/2021) sore.

Dari rumah tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AZ alias D (31) dan Barang bukti berupa Sabu sebanyak 17 paket dari dalam sebuah kotak rokok, berikut alat hisap Sabu alias bong, yang terbuat dari botol minuman bekas. 2 pipet plastik, sebuah pipet kaca bekas bakaran Sabu, Handphone dan timbangan digital.
AZ selanjutnya diserahkan ke Satuan Narkoba polres Sibolga.Dari hasil tes urine yang dilakukan, AZ positif mengandung Amphetamine. Menurut Polisi, saat ditangkap AZ baru selesai mengkonsumsi Sabu.
Sabu diperoleh AZ dari teman SMP nya di kompleks Rusunawa Jolong Basusuk Sibolga, Jumat (8/10/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
AZ diamankan dari ruang tamu usai mengkonsumsi Sabu. Uang untuk beli Sabu diperoleh dari hasil menggadaikan Sepeda Motor seharga Rp3 juta,” kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono dalam keterangan tertulisnya melalui Kasi Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Kamis (21/10/2021).
Selain sebagai pemakai, ayah 1 anak tersebut juga mengaku sebagai pengedar Sabu.”AZ menjualkan Sabu-sabu dengan kisaran Rp.80.000 sampai Rp100.000.
Sabu-sabu yang dibeli dibagi menjadi 21 bungkus,” terangnya.Usai menjalani pemeriksaan, AZ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga. (Rizky Zulianda)