Polda Tahan 2 Pelaku Investasi Bodong di Kalteng

BENEWS.co.id | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah mengamankan 2 terduga pelaku investasi bodong. Vito Siagian dan Bella Cicilia, yang sebelumnya dilaporkan puluhan korban dijemput melalui Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Jumat (18/2).

Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro membenarkan penangkapan tersebut. Keduanya kini telah menjalani pemeriksaan dan penahanan di Rutan Polda Kalteng.

https://benews.co.id/property/uploads/2022/02/IMG-20220215-WA0000-1.jpg
2 terduga pelaku investasi bodong. Vito Siagian dan Bella Cicilia, yang sebelumnya dilaporkan puluhan korban dijemput melalui Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya

“Sudah kita amankan, tadi dijemput dari Jawa. Untuk detail lebih lengkap akan kita beberkan saat rilis kasus,” katanya.

Vito dan Bella yang merupakan pasangan suami istri, terlapor dugaan penipuan investasi bodong cryptocurrency atau mata uang digital, mendapat pengawalan ketat aparat usai mendarat di Bandara Tjilik Riwut. Puluhan nasabah yang mengaku menjadi korban, berharap cepat ada kejelasan dalam kasus itu.

“Kami memegang kuasa dari 94 orang korban yang mengalami total kerugian sekitar Rp10 miliar,” ucap Parlin Bayu Hutabarat selaku Ketua Tim Kuasa Hukum.

Pantauan lapangan, sejumlah aparat kepolisian berbaju sipil menggiring Vito dan Bella usai turun dari pesawat Citylink Jakarta-Palangka Raya. Belasan anggota kepolisian yang menunggu di Bandara berlanjut menggiring keduanya ke mobil mengantarkan ke Mapolda Kalteng.

Tidak hanya aparat penegak hukum, ada juga pihak pelapor yang memantau kedatangan Vito dan Bella.
“Ini dia artis yang kita tunggu-tunggu,” sindir seorang perempuan yang melihat kedatangan Vito-Bella di Bandara. Pelapor tersebut mengaku kehilangan uang sekitar Rp300 juta akibat investasi tersebut.

Menurut Parlin, berdasarkan info yang dia dapat, Vito-Bella dijemput aparat kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.
“Karena sudah beberapa panggilan pemeriksaan tidak diindahkan oleh Vito dan Bella,” kata Parlin.

Dia tidak mengetahui apakah status keduanya apakah masih sebagai saksi terlapor atau tersangka.
“Statusnya kita masih menunggu apakah dinaikkan atau belum. Itu kewenangan penyidik,” ujar Parlin.
Dia menyatakan Vito dan Bella terlibat usaha bisnis cryptocurrency dengan entitas Indonesia Crypto Exchange (ICE) yang dikelola oleh PT Toward Research Bussines. Menyitir keterangan kliennya, terlapor pernah mengaku sebagai pasangan suami istri.

Terlapor menjanjikan pembagian keuntungan besar pada model bisnis yang sedang viral serta pengembalian modal penuh jika ada masalah, membuat ratusan orang tergiur ikut serta. Belakangan pembagian keuntungan terhambat dan upaya investor meminta pengembalian modal penuh juga tidak berhasil. Merasa tertipu, puluhan peserta investasi menempuh jalur hukum pidana.

Saat mendampingi puluhan pelapor di Polda Kalteng beberapa waktu lalu, Parlin menyebut penanaman modal yang dilakukan Vito dan Bella sebagai investasi bodong atau ilegal. Alasannya, tidak ada izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Adapun korbannya tersebar di beberapa kabupaten di Kalteng, mulai dari Kabupaten Kapuas, Kota Palangka Raya, Kotawaringin Timur dan Gunung Mas. Korban terdiri dari berbagai elemen masyarakat, baik wiraswasta, karyawan dan sebagainya.

[Red/Irf)

Tinggalkan Balasan