Hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia, merupakan kekayaan alam yang tak ternilai harganya wajib disyukuri. Karunia yang diberikan dipandang sebagai amanah, oleh sebab itu Hutan harus diurus dan dimanfaatkan dengan baik dan benar, sebagai perwujudan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata untuk bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu Hutan harus diurus, dikelola dan dilindungi serta dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang.

Peranan hutan yang sangat strategis terhadap peradaban dan kehidupan manusia, namun kondisi ini sudah sangat terbalik dengan keadaan hutan di sekitar Kawasan Pulau Rempang, Tanjung Kelingking Pantai Kelat, Kota Batam. Beberapa perusahaan yang mendapat Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) di duga telah dengan sewenang-wenang melakukan perusakan dan pengggundulan hutan.
Berdasarkan laporan dari masyarakat dan pantauan langsung ke lokasi di Tanjung Kelingking Pantai Kelat Pulau Rempang, Kota Batam, kondisi Hutan yang sebelumnya masih terjaga dan terpelihara, kini sudah gundul dan rusak karena terjadinya aktivitas perambaan hutan.
Kondisi ini terjadi setelah beberapa perusahaan mendapat Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh atas nama Gubernur Kepulauan Riau.
Melihat kondisi hutan yang semakin parah tersebut, maka kami dari Lingkar Madani Batam dan Gabungan LSM, OKP, ORMAS Se – Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan keprihatinan dan kepedulian terhadap hilangnya hutan di sendi-sendi kehidupan kami di Kota Batam.
Bentuk kepedulian dan keprihatinan kami ini, kemudian bersama-sama melakukan Pernyataan Sikap Bersama, antara lain:
Mendesak Kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk Mencabut Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Tentang Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) pada Hutan Produksi Pulau Rempang (Tanjung Kelingking, Pantai Kelat) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau oleh PT. VILLA PANTAI MUTIARA dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa keputusan Gubernur Kepulauan Riau yang dikeluarkan Diduga syarat dengan kepentingan karena dikeluarkan pada saat Gubernur Kepulauan Riau sedang dijabat Oleh Plh Gubernur (Masa Jabatan Plh mulai tgl 12 sampai 18 februari 2021). Keputusan ditanda tangani tanggal 17 Februari 2021
Bahwa dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau terjadi Kelalaian administrasi yaitu penulisan tahun dalam nomor keputusan ditulis tahun 2021 sedangkan penulisan tahun dalam penetapan dan tanda tangan Keputusan ditulis tahun 2020) artinya Penetapan dan tanda tangan pada tanggal 17 Februari 2020 sedangkan permohonan surat dari PT. Vila Pantai Mutiara baru pada tanggal 5 februari 2021 ( surat Keputusan lebih dulu dikeluarkan satu tahun dari pengujuan surat)
Bahwa di dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau perihal Memperhatian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi kepulauan Riau telah mengeluarkan surat Penilaian atas permohonan IUPJL-PSWA atas nama PT Vila Pantai Mutiara pada tanggal 16 Desember 2019 sedangkan Surat Permohonan PT Vila pantai Mutiaran baru diajukan pada tanggal 05 Februari 2021 tentang permohonan penerbitan IUPJL-PSWA
Bahwa dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau tidak ada Pertimbangan teknis Kepala SKPD yang membidangi kepariwisataan di Provinsi kepulauan Riau, yang diamanatkan dalam SOP Perizinan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Diduga dalam penerbitan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau tentang Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) pada Hutan Produksi Pulau Rempang ( Tanjung Kelingking, Pantai Kelat ) Kota Batam,
Provinsi Kepulauan Riau oleh PT. VILLA PANTAI MUTIARA tidak melengkapi Persyaratan Perizinan yang amanatkan.
Diduga PT. VILLA PANTAI MUTIARA telah melakukan Pengerusakan/Penggundulan Hutan Produksi di Tanjung Kelingking Pantai Kelat, Pulau Rempang Kota Batam, karena luas area yang diizinkan untuk dibangun sarana wisata alam paling banyak seluas 19,17 hektar dari total yang diberikan seluas 191, 78 hektar
Mendesak Kepada Gubernur Kepulauan Riau dan Dinas terkait agar menyampaikan kepada publik secara terbuka bukti-bukti dokumen Persyaratan Perizinan yang telah dipenuhi oleh PT. VILLA PANTAI MUTIARA
Mendesak Kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan kewenangan Pengawasan agar memanggil Gubernur dan Dinas terkait untuk mengevaluasi secara Keselurahan izin – izin yang telah dikeluarkan khususnya Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) karena diduga beberapan izin yang dikeluarkan sarat dengan kepentingan dan dipaksakan
Mendesak kepada pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Kementrian Kehutanan agar mengusut tuntas Dugaan Tindak Pidana Pengerusakan Hutan Produksi dan Hutan Mangrove yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) karena Batam merupakan salah satu daerah yang dikunjungi oleh Bapak Presedin Republik Indonesia untuk melakukan Penanaman Mangrove di pulau Galang dengan tujuan memelihara, merawat dan merehabilitasi hutan serta memperbaiki ekosistem dipesisir pantai
Meminta kepada pihak KPK, Kepolisian, Kejaksaan agar memeriksa Pejabat dan pihak terkait yang telah mengeluarkan beberapa Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) karena Diduga syarat dengan kepentingan dalam pengurusan perizinan
Apabila Pernyataan Sikap ini, tidak diindahkan oleh Gubernur Kepulauan Riau dan Pihak Terkait, maka Kami dari LSM, OKP, ORMAS Se-Provinsi Kepualuan Riau akan melakukan Gerakan Demontrasi dan upaya – upaya hukum atas dugaan kesalahan terbitnya Keputusan tersebut.