BEnews.co.id, BATAM- Rapat Dengar Pendapat (RDP) penolakan Perka 28 Tahun 2020 terkait kenaikan tarif sewa Kawasan Pengelolaan Limbah (KPLI)-B3 Kabil di Komisi III DPRD Batam, Selasa (26/1) mengungkap betapa minimnya fasilitas yang tersedia di KPLI-B3 Kabil.

Samsul Hidayat, Sekjen Aspel-B3, dihadapan Komisi III DPRD Batam mengungkapkan berbagai persoalan mendesak yang harus segera disediakan BP Batam.
“Mohon lampu jalan agar hidup, prasarana saluran drainase segera dibuat, dan pagar pengaman area dibangun karena selama ini banyak terjadi pencurian yang merugikan tenand,” harapnya.
Dilanjutkannya, sebagai kawasan yang memiliki resiko cukup tinggi, Klinik dan sarana Pemadam Kebakaran agar disiapkan sebagai tuntutan fasilitas dasar sebagai kawasan yang benar-benar memiliki tingkat resiko tinggi.
General Manager Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan, Ibrahim, mengakui kekurangan yang dikeluhkan Syamsul, disebutkannya, penyesuaian tarif sewa tersebut perlu dilakukan untuk memberikan kontribusi terhadap biaya operasi dan pengelolaan kawasan.

“Pengelolaan KPLI–B3 Kabil dengan pendapatan hanya Rp.400 JT rupiah pertahun tidak mampu menutupi biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang semakin tinggi,” ujar Ibrahim.
Kenaikan tarif tersebut, lanjut Ibrahim, juga dipicu oleh biaya operasional dan pemeliharaan kawasan serta fasilitas KPLI–B3 Kabil yang cukup besar, menilik biaya-biaya yang telah dikeluarkan tahun 2019 mencapai lebih dari Rp 4 milyar untuk membiayai operasional, pemeliharaan dan pembangunan fasilitas,” urainya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Peraturan Kepala BP Batam Nomor 28 Tahun 2020 Atas Perubahan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 15 tahun 2018 Tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan Sumber Daya Air, Limbah, dan Lingkungan pada Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 289 Tahun 2007 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Pengembangan Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) B3 di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.
Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Nomor 40/KPTS/KA/VI/2006 tentang Tarif sewa tanah bagian dari aset Otorita Batam di dalam Kawasan Pengelolaan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun (KPLI-B3) Kabil Pulau Batam.
Kepala BP Batam, Menerbitkan Perka Nomor 28 Tahun 2020 Atas Perubahan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 15 tahun 2018 Tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan Sumber Daya Air, Limbah, dan Lingkungan pada Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan, yang menuai Protes dari Assosiasi Pengusaha Limbah (ASPEL) B3 yang ber Ujung Hearing di DPRD Kota Batam, dan menetapkan 5 Point’ Rekomendasi Komisi III DPRD Batam (PoelMat)