Pelaku Curas Sadis di TOWN HOUSE Cipta Green Mension Berhasil Diamankan Polsek Sekupang

Polresta Barelang | BENEWS.co.id – Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Buhedi Sinaga, S.H. Telah mengamankan 1 orang terduga pelaku dalam Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan inisial TS (28 Tahun). Rabu (15/12/2021) Sekira Pukul 07.30 Wib. 
Pelaku Curas Sadis di TOWN HOUSE Cipta Green Mension Berhasil Diamankan Polsek Sekupangd
BB yang berhasil diamankan

Berawal Pada Selasa (14/12/2021) Sekira Pukul 11.30 Wib bertempat di rumah korban Perum Town House Cipta Gren Mension Kel, Tanjung Pinggir Kec. Sekupang Kota Batam pada saat korban inisial VE sedang berada didalam kamar lantai 2 dan anaknya sedang bermain di ruang keluarga, tiba-tiba anaknya melihat pria yang memakai jaket dan masker warna hitam masuk melalui jendela ruang keluarga lantai 2.

https://benews.co.id/?s=Polsek+sekupang
BB yang berhasil diamankan (Photo 2)

Melihat ada orang asing tersebut, anak korban langsung memberitahukan kepada korban dan segera ia langsung menarik anaknya masuk ke dalam kamar dan saat hendak mengunci pintu.

Pelaku mendobrak pintu hingga terbuka, kemudian menodongkan pisau kepada korban sambil meminta uang. Spontan ia menepis pisau dari tangan pelaku hingga tercampak, lalu korban mengatakan kepada penodong, jika tidak memiliki uang, cuma ada Rp. 100.000,- di dalam tas.

Namun TS tidak mau, sehingga korban mengatakan kalung emas anak saya ambil saja dan biarkan kami pergi. Kemudian saat TD sedang melepaskan kalung emas dari leher anak korban, ia hendak mengambil kesempatan tersebut untuk lari sambil membawa anaknya turun ke lantai bawa, akan tetapi pelaku langsung menarik emas dari leher anak korban.

Setelah itu membenturkan kepala korban ke dinding, namun karena korban terus berusaha untuk lari hingga saat korban hendak membuka kunci pintu rumah TS langsung menarik tangan korban lalu memecahkan stoples kaca sebanyak 2 buah di kepala korban kemudian menusuk punggung korban.

Akibat kejadian tersebut Korban mengalami Luka robek di kepala sebelah kiri atas, luka tusuk di punggung sebelah kanan, luka lecet dan memar di punggung sebelah kiri, luka gores pada hidung, memar di sekujur tubuh dan perabotan rumah rusak dan berantakan, berupa toples kaca 2 buah pecah, seharga rp. 210.000,-, 1 buah kalung emas : putus seharga rp. 1.000.000,-, 2 buah gelang emas satu diantaranya bengkok seharga Rp. 13.000.000,-

Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Sekupang guna proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang.

Setelah menerima laporan dan melakukan giat Lidik terkait pencurian dengan kekerasan selanjutnya Team mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di wilayah Tanjung pinggir, kemudian team bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian Pelaku beserta Barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang untuk proses lebih lanjut.

Terdapat Barang Bukti yang berhasil di Amankan Berupa 1 Bilah Pisau, 1 Helai Celana Jeans warna Biru bercak darah, 1 helai Baju Kaos Hitam Lengan Panjang, 1 Helai Celana Jeans Korban Bercak darah, 1 Helai Baju korban masih bercak darah, Sepasang Sepatu, Pecahan Vas Bunga Warna Abu², helai Masker hitam.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Yudha Suryawardana, S.I.P., M.Si. mengatakan Pelaku Pelaku TS (28 Tahun) sudah di amankan oleh unit reskrim polsek Sekupang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat dalam pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 Tahun Penjara. ungkap Kapolsek Sekupang Yudha Suryawardana, S.I.P., M.Si.(***)

Tinggalkan Balasan