PB PMII : Dugaan Korupsi Imigrasi Bukan Sekedar Suap, Tapi Persoalan Kedaulatan Negara

Ketua PB PMII Bidang Hukum dan HAM menyoroti adanya persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola dan sistem pengawasan keimigrasian nasional.

Jakarta | BENEWS – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menilai kasus dugaan korupsi dalam layanan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi hingga Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana korupsi biasa.

Ketua PB PMII Bidang Hukum dan HAM, Dedy Wahyudi Hasibuan

Ketua PB PMII Bidang Hukum dan HAM, Dedy Wahyudi Hasibuan, mengatakan perkara tersebut berpotensi menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola dan sistem pengawasan keimigrasian nasional.

Menurutnya, keimigrasian bukan sekadar layanan administrasi negara, melainkan instrumen strategis yang berfungsi mengawasi lalu lintas orang dan keberadaan warga negara asing (WNA) di Indonesia.

“Ketika dugaan korupsi telah menembus level pimpinan kementerian, maka yang perlu diperiksa bukan hanya pelakunya, tetapi juga bagaimana sistem pengawasan dan akuntabilitas gagal mencegah praktik tersebut,” ujar Dedy dalam keterangannya, Senin (8/6).

Dedy menjelaskan, data Ditjen Dukcapil Kemendagri menunjukkan terdapat 123.901 WNA yang tinggal di Indonesia menggunakan dokumen KITAS dan KITAP yang masih berlaku. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa integritas sistem penerbitan izin tinggal memiliki peran penting dalam mendukung keamanan nasional dan menjaga kedaulatan negara.

Menurutnya, dugaan korupsi dalam penerbitan KITAS dan KITAP menjadi persoalan serius karena berpotensi melemahkan fungsi negara dalam melakukan verifikasi, pengawasan, dan pengendalian terhadap keberadaan orang asing di Indonesia.

PB PMII juga menyoroti berbagai kasus kejahatan transnasional yang dalam beberapa tahun terakhir melibatkan WNA, mulai dari jaringan narkotika internasional, laboratorium narkoba, perjudian daring lintas negara, online scam, love scamming, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga pencucian uang.

“Persoalan ini tidak boleh dilihat hanya dari aspek kerugian keuangan negara. Jika akses terhadap dokumen keimigrasian dapat dipengaruhi oleh praktik korupsi, maka yang terancam adalah kemampuan negara dalam melakukan pengawasan terhadap potensi ancaman lintas negara,” katanya.

Atas dasar itu, PB PMII mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri rantai komando, mekanisme pengawasan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat atau memperoleh manfaat dari praktik korupsi tersebut.

Dedy menegaskan, penyidik memiliki dasar hukum untuk mengembangkan perkara melalui Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP, apabila ditemukan adanya pihak yang turut serta, membantu, memerintahkan, memfasilitasi, memperoleh manfaat, atau membiarkan tindak pidana berlangsung.

Karena itu, PB PMII mendesak KPK memeriksa Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, serta seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya terhadap efektivitas sistem yang berada di bawah kewenangannya. Prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Dedy.

PB PMII juga meminta Presiden Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan tata kelola di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

“Publik tidak hanya menunggu penetapan tersangka, tetapi juga kepastian bahwa hukum mampu menjangkau siapa pun yang terlibat. Korupsi dalam sektor keimigrasian menyangkut bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga keamanan dan kedaulatan negara,” pungkasnya. (Her/Wah)