Oknum Pegawai Bapenda Riau, Korupsi Zakat ASN Rp1,4 Miliar

Riau | BENEWS.co.id – Oknum pegawai Bapenda Riau, diduga telah melakukan korupsi uang zakat ASN senilai Rp1,4 miliar. Oknum ASN tersebut telah diperiksa Inspektorat.

Informasinya Pemerintah Provinsi Riau telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Riau tentang pemotongan gaji ASN sebesar 2,5%, untuk zakat pegawai.

Namun sayangnya dana yang seharusnya diserahkan ke Baznaz, diduga tidak diserahkan secara utuh oleh oknum pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau.

[irp]

Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi, membenarkan adanya pemotongan dana tersebut oleh oknum mantan bendahara di Bapenda Riau, namun oknum tersebut malah “menyunat” dana tersebut.

Dana tersebut yang terkumpul dari pemotongan gaji ASN sebesar Rp1,4 miliar, namun yang disetor ke Baznas hanya Rp300 juta.

“Kejadian ini terjadi dua tahun lalu, dana Zakat dari gaji pegawai tidak disetorkan oleh pegawai yang bertanggungjawab menyetorkan ke Baznas,” ujar Syahrial Abdi dikutip dari cakaplah.com, Selasa (1/3/2022).

[irp]

Syahrial menjelaskan, saat ini ASN tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat, untuk selanjutnya Inspektorat yang akan menindaklanjuti anggaran dana tersebut mengalir kemana saja, dan berapa besar yang tidak diserahkan ke Baznas.

“Kita tunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat, dana itu kemana dialirkannya, apakah untuk pribadi atau untuk yang lain. Yang jelas harus dikembalikan, termasuk sanksi yang akan diterimanya jika terbukti mengambil dana tersebut. Kita tunggu hasil pemeriksaannya,” ujar Syahrial.

Untuk diketahui, dari pemberitaan yang beredar, ASN yang melakukan pemotongan dana tersebut merupakan ASN di Bappenda yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara.

[irp]

Diperkirakan dana yang terkumpul dari pemotongan gaji ASN sebesar Rp1,4 miliar, namun yang disetor ke Baznas sebesar Rp300 juta.

Pemotongan dana tersebut ini sesuai dengan instruksi Gubernur tahun 2019 yang lalu. Setiap pegawai wajib dipotong Zakatnya dan diserahkan ke Baznas.

[Red-Irf)

Tinggalkan Balasan