Mobil Plat Merah Parkir Sembarangan, di Gembok

BEnews.co.id, Tanjungpinang– Akibat parkir sembarangan tempat , Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang menggembok dua mobil plat merah di Jalan Merdeka pada Jum’at (5/3/2021) pagi.

Dari data yang dihimpun media ini, mobil yang digembok tersebut berplat merah, atau mobil milik negara bernopol BP 1460 A (Provinsi Kepri) dan BP 1502 T (Kota Tanjungpinang).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto mengakui hari ini ada 2 mobil plat merah yang digembok,”ujar Bambang Hartanto saat dikonfirmasi media ini,Jum,at (5/3/2021).

“Kita tegas, tidak pandang bulu walaupun yang di gembok mobil plat merah. Kita lakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” katanya dan pelanggar terkena denda.

Diketahui, sebelum penggembokan dilakukan, pihak Dinas perhubungan , terlebih dulu memanggil pemilik kendaraan dengan menggunakan pengeras suara yang ada di mobil patroli agar kendaraan dipindahkan. (M.Holul)

Tinggalkan Balasan