Masyarakat Anambas Tidak Wajib Rapid Test.

BEnews.co.id-Anambas- Masyarakat Anambas tidak wajib rapid test jikalau ingin bepergian menggunakan transportasi laut,khususnya Fery cepat.
Keputusan ini diambil oleh Tim satgas percepatan penanganan covid 19 Kabupaten Anambas,setelah adanya surat edaran bupati Kep.anambas no 06, 02 Februari 2021.
“masyarakat Anambas tidak wajib rapid test bagi yang bepergian atau yang yang pulang ke Anambas.ini berlaku bagi seluruh masyarakat Kepri,baik Batam atau Tanjung pinang” ujar Januari kepala puskesmas Tarempa 10/02/2021.


Walau tanpa rapid test, dihimbau pada masyarakat yang bepergian atau yang baru pulang agar tetap menjalankan protokol kesehatan,” jelasnya.

Bagi penumpang yang datang dari luar Kepri diharuskan melakukan rapid test, untuk penumpang yang baru datang dari luar Kepri wajib melakukan rapid test” tegasnya.
beda halnya dengan penumpang kapal laut, seperti penumpang KM.Bukit raya dan KM.Sabuk Nusantara,harus memiliki surat keterangan kesehatan sebelum keberangkatan tambahnya lagi. (Ferengky Tanjung)

Tinggalkan Balasan