BEnews.co.id, Tanjungpinang-Tekait beredarnya izin usaha Gelanggang Permainan (GELPER) dikota Tanjungpinang dibadrol sebesar Rp 80/izin juta, seperti ramai beredar di media online ,membuat gerah mantan Kepala Dinas DPMPTSP kota Tanjungpinang, Muhammad Ikhsan.

Harga Izin usaha Gelanggang Permainan di Dinas DPMPTSP kota Tanjungpinang tersebut beredar disalah satu media di Kota Tanjungpinang.
Tidak Tanggung tanggung, izin Gelanggang Permainan tersebut disebut dibadrol sebesar RP 80 juta/ izin DNA izin dimaksud disebut, bertempat di Jalan Ir.Juanda Kota Tanjungpinang.
Terkait pemberitaan tersebut, Mantan Kepala Dinas DPMPTSP kota Tanjungpinang, Muhammad Ikhsan, Minggu (14/2/2021). membantah dan menyebutkan berita yang beredar seperti ditulis tersebut adalah Hoax.
“Itu HOAX mas,” ujar Ikhsan tegas.
,Mantan Kepala Dinas DPMPTSP Kota Tanjungpinang.Ikhsan menegaskan akan mengklarifikasi tudingan tersebut, dan memastikan mempertanyakan sumber pemberitaan itu untuk dipertanggung jawabkan. ” Saya akan segera klarifikasi itu, tunggu aja ya mas..,” tutup Ikhsan. (M.Cholul)