Batam | BENEWS – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PMII Kota Batam mendesak Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melalui Bid.Propam Polda Kepri untuk memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dilakukan oknum anggota Polsek Batu Ampar.

Dugaan tersebut berkaitan dengan tindakan yang diduga menghambat hak korban untuk membuat laporan polisi. Desakan ini disampaikan sebagai bentuk pengawasan masyarakat sipil terhadap pelayanan kepolisian, sekaligus penghormatan terhadap mekanisme pertanggungjawaban internal Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana perampasan sepeda motor disertai kekerasan yang diduga dilakukan seorang rentenir terhadap korban di kawasan Melcem, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Saat hendak melapor ke Polsek Batu Ampar, korban mengaku tidak dapat membuat laporan karena diduga diarahkan oleh oknum anggota Polri untuk terlebih dahulu menempuh mediasi dengan pihak terduga pelaku.
Korban bahkan disebut dibawa ke kediaman pelaku guna mengikuti mediasi di tingkat RW. Namun, mediasi tersebut tidak menghasilkan penyelesaian sehingga korban kembali mendatangi Polsek Batu Ampar untuk membuat laporan polisi.
Pada kunjungan kedua, korban kembali mengaku tidak diizinkan membuat laporan dan kembali didorong untuk menyelesaikan perkara melalui mediasi di lingkungan Polsek.
Dalam proses tersebut, turut hadir seorang oknum yang mengatasnamakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan diduga menekan korban agar menerima penyelesaian secara kekeluargaan.
DAri penelusuran LBH PMII Kota Batam, identitas yang bersangkutan yang mengaku ber inisial MTp, merupakan anggota DPRD Kepri.
Dalam kondisi tertekan akibat rangkaian penolakan dan desakan tersebut, korban akhirnya menerima penyelesaian melalui mediasi.
LBH PMII Kota Batam menegaskan bahwa penyelesaian melalui mediasi yang diduga berlangsung di bawah tekanan tidak menghapus kewajiban hukum Polri untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik profesi, khususnya apabila benar terjadi penolakan berulang terhadap laporan masyarakat tanpa dasar hukum.
Hak setiap warga negara untuk membuat laporan polisi dijamin dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf a juncto Pasal 13 ayat (1), serta Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa menerima laporan atau pengaduan masyarakat merupakan kewenangan sekaligus kewajiban penyelidik dan penyidik.
Setelah laporan diterima, aparat kepolisian wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan serta menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tanpa mensyaratkan penyelesaian melalui mediasi terlebih dahulu.
Menurut LBH PMII Kota Batam, dugaan penolakan yang dialami korban pada dua kesempatan berbeda memperkuat indikasi bahwa peristiwa tersebut bukan sekadar kekeliruan prosedural, melainkan dugaan pola pelayanan yang patut diperiksa secara etik.
LBH PMII Kota Batam juga mengacu pada Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, yang menegaskan bahwa tugas pokok Polri adalah memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan tersebut diperkuat oleh Pasal 19A ayat (1) yang mewajibkan setiap anggota Polri menjalankan tugas berdasarkan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Selain itu, Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2021 sebagaimana diubah melalui Perpol Nomor 7 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa penerimaan laporan masyarakat merupakan fungsi wajib Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tanpa didahului prasyarat administratif berupa mediasi.
LBH PMII Kota Batam menilai, apabila dalam pemeriksaan Propam ditemukan fakta adanya penolakan atau penundaan penerimaan laporan tanpa dasar hukum yang sah, maka tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, khususnya terkait etika kepribadian dan etika kelembagaan yang mewajibkan setiap anggota Polri memberikan pelayanan secara profesional serta tidak mempersulit masyarakat yang mencari keadilan.
Selain itu, LBH PMII Kota Batam mendesak Kapolda Kepri turut menelusuri dugaan keterlibatan oknum yang mengatasnamakan anggota DPRD dalam proses mediasi.
Apabila terbukti, tindakan tersebut dinilai sebagai persoalan serius karena berpotensi mencederai proses penegakan hukum dan menjadi bagian dari objek pemeriksaan, dan berpotensi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Badan Pengurus Harian LBH PMII Kota Batam, Tino Ribowo, menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan ini didasarkan pada dugaan adanya pola tindakan yang terjadi secara berulang.
“Ini bukan sekadar keterlambatan menerima laporan. Berdasarkan kronologi yang kami terima, korban sudah dua kali mendatangi Polsek Batu Ampar untuk membuat laporan, dan dua kali pula ditolak serta diarahkan ke jalur mediasi,” terang Tino.
Tino menambahkan, terdapat oknum yang mengatasnamakan anggota dewan.
“Korban akhirnya menerima mediasi dalam kondisi tertekan, bukan atas kehendak bebasnya. Pola seperti inilah yang harus ditelusuri potensi pidananya dan etik, terlepas dari bagaimana penyelesaian informalnya berakhir,” ujar Tino.
LBH PMII Kota Batam meminta Bidang Propam Polda Kepri melaksanakan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan sebagai bagian dari mekanisme evaluasi internal serta penguatan pengawasan terhadap pelayanan kepolisian di tingkat Polsek.
Dari hasil pemeriksaan, sepanjang tidak melanggar ketentuan kerahasiaan yang berlaku, diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas institusi.
Menurut LBH PMII, momentum Hari Bhayangkara ke-80 harus menjadi pengingat bahwa pelayanan kepolisian wajib dijalankan berdasarkan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
Setiap warga negara harus memperoleh akses terhadap keadilan tanpa tekanan maupun hambatan administratif yang tidak memiliki dasar hukum.
LBH PMII Kota Batam menegaskan bahwa desakan pemeriksaan ini bukan ditujukan untuk mempersoalkan hasil mediasi yang telah berlangsung, melainkan mendorong penegakan Kode Etik Profesi Polri atas dugaan penolakan berulang terhadap hak korban untuk membuat laporan polisi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas kelembagaan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau. (Her/ril)















