Batam  

Lanud Hang Nadim Bersama Ditpam BP Batam, Proteksi Dini Wilayah KKOP Hang Nadim.

BEnews.co.id, BATAM – Sebanyak 34 personil, tim gabungan yang terdiri dari Lanud Hang Nadim dan Direktorat Pengamanan BP Batam melakukan operasi penertiban sarang burung didalam kawasan KKOP Bandara Hang Nadim Batam, Senin (04 Februari 2021).

Surat Peringatan Keras Kepada Warga Pemilik Peternakan Di Wilayah KKOP Hang Nadim

Penertiban, menyasar pada penebangan pohon pohon yang merupakan tempat sarang burung yang mengganggu penerbangan, karena wilayah hutan jaraknya yang berdekatan dengan landasan pesawat terbang di Bandara Hang Nadim.

“Kegiatan ini dalam rangka proteksi di wilayah KKOP Bandara Hang Nadim, yaitu pencegahan dan pengendalian gangguan apapun termasuk gangguan dari aktivitas burung elang atau lainnya, sehingga apapun risiko dan ancaman yang akan timbul dapat segera diantisipasi demi lancarnya aktivitas penerbangan,” ungkap Kadisops Lanud Hang Nadim.

Ia mengatakan, wilayah KKOP Bandara Hang Nadim telah diatur dalam ruang lingkup bandara. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Surat Peringatan Keras Kepada Warga Pemilik Peternakan Di Wilayah KKOP Hang Nadim

Sehari sebelumnya telah dilaksanakan sosialisasi/penyuluhan tentang peternakan yang ada di wilayah KKOP Bandara Hang Nadim, Lanud Hang Nadim bersama Ditpam BP Batam kali ini memberikan surat peringatan keras dan surat pernyataan terhadap peternakan babi di Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim Batam. Kamis (04 Februari 2021).

Dalam patroli kali ini Ditpam BP Batam yang dibantu Lanud Hang Nadim memberikan surat atau pernyataan kepada warga yang mempunyai peternakan Babi/hewan lainnya agar bisa mematuhi surat dan pernyataan tersebut.

Kepala Dinas Operasi Lanud Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo mengatakan, bahwa surat yang dilayangkan hari ini akan bersifat himbauan dan pernyataan kesanggupan warga yang mempunyai peternakan babi/sapi dan sejenisnya, berkenan untuk membongkar sendiri peternakan mereka.

Kanit Penindakan Ditpam BP Batam Ahmad Supriyadi, surat/pernyataan ini (berlaku) tujuh hari. Isinya adalah pemberitahuan dan himbauan untuk membongkar sendiri rumahnya, dan SP1 satu tersebut hanya berlaku selama tujuh hari dan jika warga tak menggubris surat tersebut.

Maka akan dilaksanakan pembongkaran secara paksa oleh tim gabungan dari Lanud Hang Nadim dan Ditpam BP Batam. Namun jika warga kooperatif maka penertiban paksa tak perlu dilakukan,” ungkap Kanit Penindakan Ditpam BP Batam.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Artinya segala aktifitas di kawasan KKOP Bandara Hang Nadim harus patuh dan tunduk dengan ketentuan. Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas ilegal di KKOP Bandara Hang Nadim.
(Hendrik)

Tinggalkan Balasan