KALTENG | BENEWS.CO.ID – Korban predator sek terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kini bertambah lagi menjadi 12 orang.
Hal ini berfasarkan Hasil pengembangan yang dilakukan penyidik dari Polres Kobar bahwa korban predator anak ini ternyata bertambah lagi.
Informasinya bahwa Korban pencabulan anak yang dilakukan oleh predator seksual pria paruh baya berusia 50 tahun di Kobar bertambah lagi.
[irp]
Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani mengatakan, jumlah korban yang laporan awalnya ada 6 anak, saat ini bertambah menjadi 12 anak.
“Kasus pencabulan yang kita rilis korbannya 6 anak beberapa waktu lalu, korbannya tambah menjadi 12 orang. Kemungkinan jumlah korban bisa bertambah,” kata Rendra, saat dibincangi beberapa awak media, Sabtu, 5 Maret 2022 lalu.
Perbuatan bejat pria tua itu sudah berlangsung telah diketahui dilakukannya sejak 2019 lalu, pria itu mencabuli anak dibawah umur dengan kisaran usia 9 hingga 13 tahun.
“Aksi pelaku terungkap setelah keluarga korban melihat perubahan perilaku anaknya sekitar tahun 2022 ini,” jelas Rendra.
[irp]
Informasinya keluarga korban pelecehan ini setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ini. Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap personel Satreskrim Polres Kobar, Selasa, 22 Februari 2022. laku.
Sebelumnya dalam Press release yang digelar Rabu, 23 Februari 2022 lalu yang dipimpin Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasatreskrim.
Pihaknya menjelaskan bahwa untuk melakukan aksi bejatnya, tersangka mengiming-imingi memberikan uang dan menakut-nakuti para korbannya.
[irp]
“Selama ini tersangka memang dikenal akrab dengan anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya. Sebelum melakukan perbuatannya, tersangka seringkali mengatakan anak memberikan ilmu pada anak tersebut. Kemudian diajak ke rumah kosong untuk dibacakan mantra,” katanya.
Kapolres Kotawaringin Barat menjelaskan saat itulah tersangka mencabuli korbannya.
“Pelaku kemudian mengatakan untuk menakut-nakuti bahwa jangan sampai perbuatan tersebut diceritakan pada orang lain. Karena bisa mengakibatkan orang tuanya meninggal,” kata dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka predator seks ini ia dijerat dan dibidik dengan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara., demikian.
[Red]
[irp]