Batam  

Komisi III DPRD Kota Batam Ungkap Kebobrokan Pengelolaan KPLI Kabil

BEnews.co.id, BATAM-Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi III DPRD Kota Batam, Selasa (26/1) di ruang rapat utama Komisi III DPRD Kota Batam, Terkait surat Perkumpulan Himpunan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( ASPEL B3) Indonesia No 011/S.P.K.Trf/ASPELB3-IND/I/2021, tentang keberatan Pemberlakuan Perka tarif no.28 tahun 2020 berlangsung tanpa kehadiran Pejabat Direktorat Lahan BP.Batam.

Pejabat SDALI BP Batam Iyus R bersama Pengurus ASPEL B3

Dalam Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi III, Werton Panggabean SH.MH (Partai Gerindra) di dampingi Sekretaris komisi III Arlon Veristo, (Partai Nasdem) dan Dandis Rajagukguk.ST (PDI Perjuangan) H.Djoko Mulyono,SH.MH (Partai Golkar) dan Thomas Ari Sembiring,S.Sos dari (Partai PDI Perjuangan) Terungkap berbagai persoalan yang yang selama ini menjadi kendala dalam pengelolaan limbah B3 di Kota Industry Pulau Batam.

Ketua Komisi III DPRD Kota Batam. Werton Panggabean.SH.MH

RDP yang segoiyanya mempersoalkan Perka Kepala BP Batam no 28 THN 2020 tentang Kenaikan, tarif hingga 115 % di KPLI Kabil dinilai memberatkan para tenan, yang justru bertolak belakang dengan para pemilik HPL dilokasi yang sama yg hanya memiliki kewajiban membayar Uang Tagihan Wajib Tahunan ( UWTO) per 30 THN.

“ini jelas sangat membebani, kami yang pengusaha limbah, justru dikenakan Tarif sewa lahan dengan kenaikan hingga 115 %, sementara Para Pemilik HPL dengan usaha yg tidak berkaitan dengan Limbah B3 Justru hanya membayar UWTO dengan Kepemilikan Lahan hingga 30 THN,” protes Syamsul dari ASPEL B3 Geram.

Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Werton Panggabean SH.MH didampingi Sekretaris Komisi III Arlon Veristo memimpin RDP ASPEL B3 tentang Perka 28 tentang kenaikan tagihan sewa KPLI Kabil.

Dilanjutkannya, Pengelola KPLI (BP Batam dinilai tidak Profesional dalam mengelola kawasan Pengelolaan Limbah B3 karena justru tidak memiliki AMDAL dan saluran Drainase yang baik dilokasi Kawasan.

” Kami begitu tertekan dengan biaya operasional Pengelolaan Limbah B3, yang tidak sedikit, semakin terbebani dengan kenaikan Tarif KPLI yang semakin membebani, ironisnya kawasan tersebut tidak memiliki akses jalan yg memadai dan drainase yg baik, sehingga bila hujan, kita nga bisa mengontrol mana limbah B3 mana air yg hanya berubah warna, semua digeneralisir jadi limbah B3,” Keluhnya.

Menanggapi keluhan yang disampaikan ASPEL B3, Sekretaris Komisi III Arlon Veristo dari Fraksi Partai Nasdem dengan tegas mempertanyakan ketimpangan masalah Alokasi lahan dan Kenaikan tarif sewa KPLI.

“Saya memahami sangat baik dengan apa yg dikeluhkan ASPEL B3, Karena saya mantan Ketua harian yg juga menggeluti busines yang sama seperti yg dikeluhkan ASPEL B3, tak seharusnya BP Batam pilih kasih terhadap Penggunaan lahan bagi Pengelolaan Limbah B3. Sebagai Kota Industry, sudah seharusnya Pemerintah menyediakan lokasi dan fasilitas yang memadai untuk Pengelolaan B3,” tegas Arlon Panjang lebar.

Kabid dan Kasie DLH Pemko Batam turut hadir dalam RDP Perka 28 tentang kenaikan Tarif Kpli

Dengan lantang, Arlon meminta Agar Komisi III DPRD mengeluarkan Surat Rekomendasi agar Kepala BP Batam menarik lahan lahan tidak bertuan yang kosong, tidak jelas pemilik dan penggunaannya disekitar kPLI Kabil.

“Temuan tumpukan limbah dibeberapa lokasi disekitar Batam akhir-akhir ini, ternyata dari keterangan yang disampaikan, lokasi penampungan yang disewa di KPLI tidak memadai, bahkan Banyak Anggota ASPEL B3 tidak memiliki lokasi pengelolaan Limbah di KPLI,” ungkapnya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Werton Panggabean SH.MH dengan tegas mencecar perwakilan SDALI BP Batam, Yang diwakili Ibrahim dan Iyus R.
“PL dan AMDAL yang diserahkan tidak sinkron, ada ketimpangan yang potensial menjadi temuan, tolong hal seperti ini jangan terjadi lagi.
PL yg diserahkan memiliki luasan yang berbeda dengan AMDAL yang dilampirkan. Ini sama saja, ASPEL B3 yang menjadi Tenan dilokasi yang memiliki AMDAL seluas 7 Ha membiayai luas KPLI yang 29 Ha,” cecarnya.

Menanggapi temuan yang disampaikan Ketua Komisi III DPRD kota Batam, Ibrahim hanya mempersilahkan rekannya dari SDALI BP Batam, Iyus R menjelaskan dengan janji akan melengkapi kekurangan Data Lampiran AMDAL yang diakui merupakan cakupan luas seluruh KPLI dan yang 7 Ha adalah Luas KPLI yang disewakan kepada Tenan.

Mendapat jawaban yang kurang memuaskan dari BP Batam, ASPEL B3 dan Anggota Komisi III justru mengungkap sejumlah persoalan dilingkungan KPLI termasuk belum memiliki jaringan saluran yang Ter integritas, dan membaurnya pemilik alokasi lahan dengan usaha yg tidak berkaitan dengan pengelolaan limbah di lokasi KPLI.

Thomas Ari Sembiring Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan bahkan dengan lugas memprotes penggunaan tarif Tagihan sewa KPLI dengan menggunakan perhitungan Kurs Mata Uang Singapore Dollar.

“Penagihan dengan penggunaan mata uang dollar (asing) jelas jelas telah melanggar ketentuan UU No 7 Tentang Penggunaan Mata Uang Rupiah dalam setiap transaksi,” protesnya. (PoelMa)

Tinggalkan Balasan