Ketidakpatuhan BP Batam Menjalankan Saran dari Ombudsman Perwakilan Kepri

BEnews.co.id, Batam – Kepala Badan Pengusahaan BP Batam tidak menindaklanjuti saran korektif yang disampaikan Ombudsman RI perwakilan Kepulauan Riau atas hasil pemeriksaan laporan masyarakat. Hasil pemeriksaan atas laporan yang disampaikan masyarakat telah disimpulkan Ombudsman Kepri terbukti maladministrasi dan telah disampaikan saran tindakan koreksian dalam bentuk Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) pada tanggal 13 April 2021 lalu.

Video News : Konfrensi Pers Ombudsman Perwakilan Kepri

Namun sampai saat ini Kepala BP Batam melaksanakaannya dengan alasan yang tidak jelas.
Adapun kedua laporan masyarakat adalah :

1. Dugaan Penundaan Berlarut oleh Kepala Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam terkait tindaklanjut permohonan penerbitan legalitas lahan Kampung Tembesi Tower dengan register laporan 0165/LM/X/2020/BTM.

a. Bahwa Tim Pemeriksa berpendapat, sebagaimana ketentuan Pasal 15 dan 16 Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lahan, bahwa setiap permohonan alokasi lahan akan dilakukan evaluasi sebagai bentuk objektivitas alokasi lahan yang akan diberikan kepada pihak ketiga. Kebijakan penataan lahan dan komitmen oleh Terlapor untuk menyelesaikan permasalahan legalitas lahan Kampung Tembesi Tower, maka Terlapor selanjutnya segera melakukan tindak lanjut penyelesaian sebagai bentuk pertanggung jawaban atas pelayanan yang diselenggarakan mengingat ketentuan Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

b. Bahwa memperhatikan Pelapor mengajukan permohonan penerbitan legalitas wilayah Tembesi Tower RW 16 sejak 24 Agustus 2020 dan hingga saat ini belum ada keputusan, maka sepatutnya Pelapor segera menindaklanjuti dan memberikan keputusan atas permohonan yang diajukan oleh Pelapor dimana pemberian layanan juga harus dapat dilaksanakan dengan cepat, mudah dan terjangkau merujuk pada Asas Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana ketentuan Pasal 4 huruf l Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

2. Laporan Warga Bengkong wahyu terkait belum diperolehnya penyambungan air bersih diwilayah Bengkong Wahyu RW 17 oleh BP Batam dengan register laporan 0141/LM/VIII/2020/BTM. Hasil pemeriksaan menyimpulkan BP Batam telah melakukan maladministrasi tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kesimpulan hasil pemeriksaan :

a. Bahwa diwilayah RW. 017 Bengkong Wahyu hingga saat ini belum mendapatkan sambungan layanan air bersih (SPAM) oleh Direktorat Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan BP Batam.

b. Bahwa Direktorat Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan BP Batam wajib menjamin pemenuhan air bersih untuk kebutuhan pokok sehari hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan atau bukan jaringan perpipaan kepada warga RW. 017 Bengkong Wahyu.

c. Bahwa Direktorat Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan BP Batam belum dapat memberikan penyambungan air bersih di wilayah RW 17 Bengkong Wahyu dikarenakan belum adanya legalitas lahan sebagai dasar pemenuhan penyambungan air bersih.

d. Bahwa Posisi Bengkong Wahyu sudah bukan hutan lindung sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No SK 317/Menlhk/Setjen/PLA.2/7/2020.

e. Bahwa terkait dengan hasil pemeriksaan lapangan, bahwa lokasi telah terdapat utilitas diantaranya jalan yang disemen oleh Pemerintah Kota Batam, gardu dan tiang listrik milik bright PLN, bangunan rumah permanen warga sehingga dapat menjadi dasar pertimbangan bagi Terlapor untuk memenuhi layanan air bersih.

f. Bahwa terkait dengan penjelasan poin 1 sampai dengan poin 5 Tim Pemeriksa berpendapat bahwa Direktorat Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan BP Batam dapat memenuhi air bersih melalui Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan.(*)

AFI

Tinggalkan Balasan