Kasih Mirande Rule, Keadilan “Tanpa Syarat” Bagi Masyarakat Marjinal

BEnews.co.id, BATAM – Richard Rando Sidabutar, SH.MH.CPL, Managing partner di Low office Richard Rando & Partners. Ketua Perkumpulan Bantuan Hukum (PBH) Kasih Mirande Rule.

Richard Rando Sidabutar.SH.MH.CPL Bersama Rekan-rekan. (Photo : Dokumen Pribadi )

Menarik mengulik Terbentuknya Perkumpulan Bantuan Hukum (PBH) Kasih Miranda Rule ditujukan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu di Provinsi Kepulauan Riau yang sedang tersandung urusan hukum.

“Masyarakat tidak mampu, tidak perlu membayar apa pun untuk mendapatkan pendampingan hukum dari PBH Kasih Miranda Rule sampai masalah hukumnya selesai, dengan catatan harus membuat surat keterangan miskin.

Menjalin komunikasi, Menyelesaikan Persoalan dengan senyuman

Dengan tulus, Iklas. PBH Kasih Miranda Rule akan mendampingi hingga persoalan hukum yang dihadapi masyarakat marginal selesai,” kata Richard menegaskan.

Menyelesaikan S2 di Universitas Internasional Batam, (UIB) Richard Rando Sidabutar, SH.MH.CPL, memandang perlu melakukan “kinerja sosial hukum” sebagai bakti profesionalisme seorang praktisi hukum.

“Harus disadari, dalam profesionalisme profesi, ada CSR yang harus disumbangkan secara periodik, wujud pertanggung jawaban sosial sebagai Warga Negara yang baik,” urainya memberi alasan pembentukan PBH Kasih Mirande Rule, bersama rekan-rekannya sesama Advokat.

Kalau perusahaan ada kewajiban mengeluarkan CSR dari keuntungan usahanya, untuk memberi manfaat bagi lingkungan sekitar, tempat Perusahaannya ber aktifitas, dalam Profesi Advokad, ada kewajiban melakukan advice sosial Hukum, kepada lingkungan sekitar, seperti berbagi ilmu hukum, yang mungkin berguna bagi masyarakat awam didalam hal menyikapi persoalan Hukum yang mungkin terjadi dalam kesehariannya,” pungkasnya mengakhiri (PoelMa)

Tinggalkan Balasan