Rustam Efendi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

BEnews.co.id, BATAM – Penetapan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Kepri, Rustam Efendi, sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi uji KIR kendaraan se Kota Batam, Kamis (8/4).

Kadishub Kota Batam RE Ketika digiring menuju mobil tahanan usai pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Rustam tak berkutik saat dihadapkan dengan bukti pungutan liar dan gratifikasi dalam penerbitan rekomendasi uji penetapan jenis kendaraan senilai Rp1 miliar lebih, yang membawa dirinya menjadi tersangka.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam mencium dugaan korupsi terhadap penerbitan SPJK Surat pengujian kendaraan bermotor, dimana subjek dalam praktek haram tersebut adalah Dealer Mobil se Kota Batam.

Dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, RE digiring keluar dari ruang pemeriksaan tindak pidana korupsi kejaksaan Batam

Kasus ini juga telah menyeret Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, berinisial H jadi tersangka.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka H dalam dugaan pungli dan gratifikasi dalam pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Batam.

Atas penetapan status hukum ini, Hendarsyah memastikan, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan oleh penyidik Kejari Batam.

“Kasusnya bisa mengarah ke pemerasaan, gratifikasi atau lainnya. Jadi bukan pengadaan barang dan jasa milik pemerintah, katanya.

Hendarsyah juga menerangkan, Berdasarkan bukti total berkisar lebih dari Rp1 miliar. Tersangka, kata dia, dinilai melanggar Pasal 12 e UU Tipikor. Ancaman hukuman penjaranya cukup lama, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.(Red/BN-Gun)

Tinggalkan Balasan