BEnews.co.id, Tanjungpinang,- Tanjung Pinang telah menerbitkan izin beberapa tempat usaha gelanggang permainan orang dewasa, Gelper, terbukti dengan semakin maraknya gelanggang permainan untuk orang dewasa ini ditemui di Tanjung pinang.
Sementara itu ,untuk izin, menjadi polemik ditengah tengah masyarakat.Dari mana izinnya dan di dinas mana terkait hal izin gelanggang permainan masyarakat menduga dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota tanjungpinang, bungkam tak mengakui mengeluarkan izin.
Dengan itu, media ini mencoba klarifikasi ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang dipimpin Surjadi,Sabtu (13/2/2021).
“Sejak tahun 2017, semua perizinan usaha pariwisata tidak lagi ada di dinas pariwisata. Semua proses nya OSS di DPM PTSP.”kata Surjadi ,Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kota Tanjungpinang,Sabtu (13/2/2021).
Lanjut kata Surjadi, 0leh sebab itu, mulai berlakunya sistem OSS, Dinas Pariwisata se Indonesia tidak lagi memiliki kewenangan perizinan,”ungkapnya.
Surjadi menjelas kembali, semua perizinan usaha pariwisata acuannya perpres no 91 tahun 2017 dan peraturan menteri pariwisata nomor 10 th 2018,”jelasnya.
” Bisa konfirmasi ke kepala Dinas DPM PTSP untuk memastikan itu berizin atau tidak, karena data perizinan ada disana.,”tutup Surjadi (M.HOLUL)