Deli Serdang | BENEWS.CO.ID-Info Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008.Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Amanat dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri. No. 73 Tahun Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
info Papan Grafis di Desa sangat dianjurkan dibuat dalam setiap kegiatan di Awal Tahun.
Hal ini tentu agar masyarakat bisa melihat dan turut memantau kegiatan apa saja dilakukan Desa dalam anggaran desa yang bersumber dari alokasi anggaran yang dikucurkan Negara.

Namun berbeda dengan Desa Tanjung Morawa A ini yang berada di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang,Sumatera Utara.Diduga terjadinya Mark-Up dan cenderung telah terjadi dugaan pembohongan publik, dari keterangan papan pemeritahuan Desa Tanjung Morawa A.
Kades Tanjung Morawa A, ketika di konfirmasi terkait papa grafis Tahun 2020, yang terkesan copy paste kedalam Info Grafis Tahun 2021.
Kegiatan Pembangunan/Paving Block Dusun lll GG Mawar dan Paving Block Dusun l GG Voltak , Desa Tanjung Morawa A
Ketika dikonfirmasi, Senin (8/11/2021) di Kantor Desa Tanjung Morawa A yang berada di Jalan Dahlan Tanjung, Kepala Desa Tanjung Morawa A Mengakui tentang informasi sudah terpampang, namun isi nya tidak benar
Dugaan Mark-up dan Pembohongan Publik dari jawaban kepala desa, terkesan buang badan dan tidak senang dengan pertanyaan kuli disket.
Saat silpa pada Anggaran Tahun 2020 sebesar Rp52.491.511,53, Anggaran Paving Block Dusun III GG Mawar yang sebesar Rp126.236.000 tidak dimasukkan, menjadi pertanyaan yang cukup mengganggu.
Sidin Sembiring, Kades Desa Tanjung Morawa memberikan jawaban seadanya dan terkesan tidak ingin dikonfirmasi.
“Itu tidak Disilpakan, tapi untuk biaya penanganan COVID-19 dan untuk keterangan kegiatan 2020, kami tidak mau memberitahukan, dan kami tidak mau memberikan kepada saudara,” Hardiknya.
Kembali ditanya, Apakah dengan keterangan Grafis Tahun 2020 yang tidak sesuai itu, nantinya tidak akan menyakiti hati masyarakat jika mereka tau, ataupun bapak tidak takut dikatakan telah Melakukan Pembohongan Publik ?
Sidin dengan ketus menjawab,”Bapak harus membawa surat kuasa bapak dari masyarakat, karena membawa nama Masyarakat, jadi saya tidak perlu menjawab pertanyaan bapak tadi,”ujarnya dengan nada tidak bersahabat.
Berbagai pihak yang dikonfirmasi belum mendapatkan tanggapan dan klarifikasi, pihak Kecamatan, Kadis PMD, Insfektorat,dan Keterbukaan Informasi Publik. (Rizky Zulianda)