Gugat BP Batam, PT.Dani Tasha Lestari Datangkan Dua Saksi.

Zurkiansyah atau JJ

BeNews.co.id, BATAM,- Sidang sengketa terkait status lahan antara PT. Dani Tasha Lestari dengan BP Batam, bergulir hingga hari ini, Rabu (18/11) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Kecamatan Sekupang, Batam.

Adapun agenda sidang yang berlangsung pada hari ini yaitu mendengarkan keterangan saksi, dimana pihak penggugat menghadirkan dua (2) orang saksi yaitu Dr.Ir. Lukita Dinarsyah Tuwo, MA., selaku mantan Kepala BP Batam dan mantan karyawan dari PT. Dani Tasha Lestari yang mengetahui jalan panjang proses pengurusan lahan yang saat ini dalam masalah. Sedangkan dari pihak tergugat yaitu BP Batam menghadiri satu (1) orang saksi yang merupakan pegawai dari BP Batam itu sendiri.

Mantan Kepala BP Batam, Dr.Ir.Lukita Dinarsyah Tuwo.M.A

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Marsinta Uli Saragih, dan didampingi oleh Azzahrawi selaku hakim anggota l , Septia Putri Riko selaku hakim anggota ll dan Sry Agustina Tarigan selaku Panitera Pengganti.

Dalam proses sidang tersebut, para hakim dan pengacara mengajukan beberapa fakta pertanyaan kepada para saksi yang di hadirkan oleh pihak penggugat dan tergugat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Pejabat BP Batam, Muhammad Rudi.

Kasus ini mulai bergulir di meja pengadilan saat pihak PT. Dani Tasha Lestari merasa dirugikan oleh penggagalan atas perpanjangan kontrak UWTO dua (2) lahan yang berada di Kecamatan Nongsa, Batam. Padahal lahan tersebut dinilai dimanfaatkan untuk menjalankan roda ekonomi melalui inventasi di sektor pariwisata.

Zukriansyah Zulkarnaen yg dikenal dengan Megat JJ selaku komisaris PT.Dani Tasha Lestari menyayangkan sikap ketidakprofesionalan dari ex-officio, Muhammad Rudi, selaku Ex-Officio Badan Pengusaha (BP) Batam yang saat ini masih menjabat sebagai pucuk pimpinan tersebut.

Menurut Zukriansyah, PT. Dani Tasha Lestari sudah dinilai tidak komitmen dalam meneruskan jalannya iklim usaha yang positif di kota Batam hingga saat ini. Hal tersebut beralasan karena PT.Dani Tasha Lestari juga mencari investor untuk memaksimalkan kedua lahan yang saat ini tengah bersengketa.

Zukriansyah menuding, BP Batam di bawah kepemimpinan Muhammad Rudi dinilai tidak profesional bahkan terkesan kejam untuk tidak memperpanjang UWTO yang saat ini proses pembangunan lahan tersebut sudah bisa di rasakan oleh masyarakat luas. Zukriansyah menilai ada kejanggalan saat proses pendaftaran lahan yang memiliki luas kurang lebih 10 hektar tersebut. Oleh karena itu, Zukriansyah berharap agar sidang tersebut dapat berpihak kepada keadilan nantinya.

Dilain sisi, Lukita selaku saksi pada persidangan tersebut turut angkat suara. Kepada awak media ini, Lukita menilai bahwa kasus tersebut terjadi ketika kebijakan yang dikeluarkan oleh BP Batam untuk mengatasi persoalan lahan. Dimana, BP Batam pada waktu kepemimpinan Lukita, memiliki sudut pandang optimis terhadap para investor yang masih komit untuk melakukan pembangunan di lahan yang diperuntukkan untuk kegiatan usaha, sehingga pihak BP Batam mengembalikan status lahan kepada investor dengan harapan akan adanya pembangunan lahan tersebut demi jalannya roda perekonomian di kota Batam.
Tidak hanya itu, BP Batam juga memiliki kebijakan untuk menyelesaikan status lahan dengan para investor yang dinilai sudah tidak bisa dilanjutkan untuk kegiatan usaha atau pembangunan dengan mencabut status lahan tersebut dan mencari investor lain.

Hal tesebut diatas yang menjadi pertimbangan bagi pihak penggugat untuk meminta Lukita agar hadir sebagai saksi dalam persidangan yang tengah bergulir antara PT. Dani Tasha Lestari selaku penggugat dengan Badan Pengusaha (BP) Batam selalu pihak yang tergugat.

Menurut Lukita, seharusnya BP Batam saat ini memiliki kebijakan yang pro terhadap perusahaan yang masih komitmen dalam menjalankan roda ekonomi yang berdampak besar kepada pendapatan negara. Lukita menambahkan, BP Batam saat ini harus memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha atau investor untuk mengolah lahan di Batam dalam pembangunan yang terukur, seperti yang ingin dilakukan oleh PT.Dani Tasha Lestari, hal tersebut serta merta untuk menjadikan Batam sebagai kota yang bersahabat kepada para pelaku usaha dengan regulasi dan kebijakan yang tidak memberatkan pihak manapun, termasuk investor. (Alfonsius)

Tinggalkan Balasan