Polresta Barelang | BENEWS.co.id – Garong di Lapangan Golf Palm Spring Nongsa, Polsek Nongsa Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK mengungkap tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang di dampingi oleh Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Sofyan Rida, SH, MH., bertempat di Mapolsek Nongsa Kota Batam. Jumat (03/12/2021)
Pelaku Curat dilapangan golf palm spring yang diamankan berinisial FAN (18 Tahun) berperan mengambil 1 buah dompet warna merah merk Gucci dan 1 buah tas warna hitam motif bunga- bunga dari buggy dan Pelaku AM (26 Tahun) yang merupakan Residivis berperan memantau Pergerakan korban, lalu ketika Pelaku FAN beraksi mengambil barang dari buggy.

Berawal Pada hari Minggu (21/11/2021) sekira jam 10.38 Wib, Korban Agnes Remegio Priest (Warga Negara Philippines) dan suaminya sedang bermain golf di Lapangan Golf Palm Spring, setibanya di hole 5 Resort Korban dan suaminya beserta dua orang caddy meninggalkan Buggy karena hendak memukul bola terakhir di Green hole 5.

Tiba-tiba Korban mendengar suami nya berteriak “Pencuri-pencuri”, saat itu suami Korban langsung berusaha mengejar pelaku, sementara Korban dan dua orang caddy yang mendengar teriakan tersebut langsung berlari menuju tempat Buggy diparkirkan.
Sesampainya di Buggy Korban melihat 1 buah dompet warna merah merk Gucci miliknya yang sebelumnya diletak dikursi buggy sudah hilang, dan ketika itu caddy inisial RDP juga mengatakan bahwa tas nya yang sebelumnya diletak dikeranjang belakang buggy juga hilang .
Atas kejadian tersebut kedua korban mengaku mengalami kerugian dengan total keseluruhan sebesar RP 8.000.000 sehingga Korban langsung datang Melapor Kepolsek Nongsa.
Menerima Laporan Korban, Anggota Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Syofian Rida, S.H., M.H melakukan serangkaian Penyelidikan dilapangan.
Berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Jumat (26/11/2021) sekira jam 10.00 Wib Kanit Reskrim IPTU Syofian R,S.H., M.H beserta anggota berhasil menangkap Pelaku AM dirumahnya yang beralamat di Kavling Bakau Serip Kec. Nongsa kota Batam.
Kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekira jam 12.30 Wib Pelaku FAN juga berhasil ditangkap dirumahnya yang beralamat di Komplek BP Batam Kec. Nongsa kota Batam.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK mengatakan Kedua Pelaku melakukan Aksinya dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul.
Pelaku sudah di amankan untuk pemeriksaan lebih Lanjut. Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 K.U.H.Pidana dengan Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Ungkap Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK. (***)