Hukum, Riau  

Galian tanah Ilegal Marak di Kawasan PTPN II, desa Sena Batang Kuis

Deliserdang | BENEWS.co.id – Galian Tanah Ilegal Marak di Kawasan PTPN II, desa Sena, Pasar 13, Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang Sumatera Utara membuat masyarakat Kecamatan Batang  resah.

Galian tanah, berdasarkan informasi dari salah seorang warga masyarakat Pondok Leter U Pasar 13, Desa Sena Kec.  Batang Kuis, Deli Serdang Sumatera Utara, AN, kegiatan Galian C Ilegal ini sudah berlangsung lama, di duga tampa ada Pelarangan dari Pihak Pihak terkait,  baik itu dari Aparat Desa dan Pihak Penegak Hukum Setempat.

Galian Tanah Ilegal Marak di Kawasan PTPN II, desa Sena Batang Kuis
Galian Tanah Ilegal Marak di Kawasan PTPN II, desa Sena, Pasar 13, Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang Sumatera Utara

Dariketerangan masyarakat, kegiatan Galian C di daerah Perkebunan PTPN II tersebut di duga di bekingi Oknum – oknum tertentu dan Tokoh Masyarakat Setempat. Masyarakat berharap agar kegiatan Galian Ilegal ini segera di tutup,  mengingat kegiatan Ilegal Galian C ini sangat meresahkan masyarakat sekitarnya.

Dari Pantauan Wartawan dilapangan Tampak beberapa alat-alat berat yang ikut beroperasi. Tampak beberapa Beko dan beberapa Alat berat lainnya ikut beroperasional.

Masyarakat meminta agar Pemerintah dan Penegak Hukum di daerah Polres Deli Serdang dan Polda Sumatera Utara agar segera bertindak tegas menertibkan kegiatan Ilegal Galian C tersebut, untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan. (Rizky Zulianda)

Tinggalkan Balasan