Edan, Oknum Honorer Dinas Di Sekupang Setubuhi Anak Tiri Hingga 150 Kali

Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK,MSi saat menggelar konferensi pers ungkap pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang didampingi oleh Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom, SE, MM

BENEWS | Polresta Barelang – BIADAP, EP (34 THN) Oknum Honorer dinas di sekupang tega melakukan persetubuhan dengan anak tiri pelaku yang masih sekolah, bunga (13 THN). Bahkan aksi bejad Pelaku, ayah tiri korban dilakukan berulang kali hingga 150 kali.

Pencabulan
Tersangka EP (34 THN) Oknum Honorer dinas di sekupang tega melakukan persetubuhan dengan anak tiri pelaku yang masih sekolah, bunga (13 THN).

Hal ini terungkap dalam release yang disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK,MSi saat menggelar konferensi pers ungkap pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang didampingi oleh Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom, SE, MM, Kasihumas Iptu Budi Santosa, SH dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M.Ridho Lubis.SH.  bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Jumat (20/09/2024)

Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK,MSi saat menggelar konferensi pers ungkap pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang didampingi oleh Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom, SE, MM, Kasihumas Iptu Budi Santosa, SH dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang

Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi menjelaskan Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 06.15 wib ketika pelapor (ibu korban) terbangun dari tidur diruang tamu, pelapor tidak melihat pelaku yg sebelumnya tidur disebelah pelapor, lalu pelapor mencoba mencari kedalam kamar tidur, pelapor tersentak ketika melihat pelaku sedang meraba-raba dan mencium dada korban (anak kandung pelapor) yang sedang tidur sembari hendak membuka pakaian korban.

Kepergok istri Pelaku

Karena aksi pelaku kepergok oleh pelapor, pelaku langsung menghentikan aksi bejatnya dan malu karena ketahuan oleh pelapor, kemudian pelapor marah-marah kepada pelaku dan bertanya sudah berapa kali melakukan hal tersebut kepada korban, namun pelaku diam saja dan pergi meninggalkan rumah dengan menggunakan sepeda motor.

Selanjutnya pelapor menanyakan kepada anaknya (korban), dan korban mengatakan kalau dirinya sudah berulangkali disetubuhi oleh ayah tirinya tersebut. Karena pelapor tidak terima atas perbuatan Pelaku EB, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang,” Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi.

Lebih lanjut Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi mengatakan, Pelaku sempat melarikan diri ke pekanbaru, lalu dilakukan pencarian dan berhasil temukan kemudian dilakukan penangkapan pada tanggal 12 september 2024

Perbuatan keji pelaku terungkap akibat kepergok istrinya sendiri dan terungkap, sudah lebih dari 150 kali pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sejak tahun 2022 lalu.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma dan nyeri pada bagian alat kelamin korban dan selalu merasa ketakutan terhadap pelaku.

Terancam Hukuman 15 Tahun

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 Ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pangganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pangganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 Tahun dan Paling lama 15 tahun dan ditambah 1/3 nya oleh karena dilakukan oleh bapak tiri korban.” Pungkas Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK,MSi.

Himbauan Kapolresta Barelang

Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua, agar sampaikan kepada anak-anaknya berikan pembelajaran jangan percaya kepada siapapun dan jangan terima apapun seperti permen atau apapun dari orang tidak dikenal, teriak dengan keras jika terjadi sesuatu sehingga orang sekitar akan memberikan pertolongan pertama. (Poel/ril-hum)