
BeNews.co.id-BATAM. Dunia pendidikan nasional tercoreng dengan fakta temuan yang disampaikan aktifis dunia pendidikan kota Batam, terkait ijasah S1 dan S2 yang selama ini digunakan walikota Batam.H.Muhammad Rudi SE.MM, seperti yang tertulis di biografi BP Batam.
WaliKota Batam Muhammad Rudi diduga menggunakan ijazah palsu seperti yang diungkapkan Paulus Lein, melalui pengacaranya Patrice Rio melalui pers release yang diterima Benews.
Menurut Rio Capella, Paulus menelusuri legalitas ijazah S1 Nomor Registrasi: 150.08.22.05/IJZ/2005 tanggal 22 Agustus 2005 atas nama Rudi alias Muhammad Rudi, Wali Kota Batam, Provinsi Kepri periode 2015-2021 yang seolah-olah diterbitkan oleh STIE Adhy Niaga Bekasi.
Patrice Rio Capella menyebut ijazah itu digunakan Rudi pada sejak mengikuti pendaftaran calon Wali Kota Batam tahun 2015 dengan melampirkan ijazah S1 sebagai syarat pendidikan dalam pendaftaran di KPUD Kota Batam.
Setelah ditelusuri, nomor register atas nama Rudi yang tertera dalam ijazah tersebut tidak ditemukan dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
“Maka klien saya melakukan investigasi terhadap keberadaan STIE Adhy Niaga Bekasi maupun keabsahan ijazah S1 dengan nomor registrasi tersebut. Setelah investigasi selama 4 bulan, selain mendatangi Gedung STIE Adhy Niaga Bekasi, di Kota Bekasi, Jawa Barat, ditemukan bahwa:
1. STIE Adhy Niaga Bekasi telah ditutup/dibekukan operasionalnya oleh Kemenristek Dikti pada 3 Juni 2015.
2. Gedung Kampus STIE Adhy Niaga Bekasi ditutup dalam kondisi berlumut, tidak terawat, konon sedang dijual,” kata Patrice Rio dalam keterangan persnya, Senin (23/11/2020).
Pada 2015, kata Rio, kliennya mengirim surat permohonan kepada Dirjen Dikti Kemendikbud dan dijawab pada 16 September 2020 dan diarahkan melakukan verifikasi data mahasiswa di bawah tahun ajaran 2003/2004 ke Perguruan Tinggi tersebut atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV (Jawa Barat dan Banten). Atas arahan Dirjen Dikti Kemendikbud, maka Paulus Lein bertanya ke LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten.
Pada 23 Oktober 2020 Dirjen Dikti Kemendikbud memaparkan bahwa daftar hadir mahasiswa dosen setiap mata kuliah sebagai bukti telah melaksanakan perkuliahan sesuai standar dan proses pembelajaran tidak ditemukan, KRS dan KHS tidak ditemukan, surat keputusan yudisium kelulusan yang ditandatangani Ketua STIE Adhu Niaga pun tidak ada, data mahasiswa tidak tercatat di Pangkalan Data Dikti.
Untuk diketahui, sejak 2015 hingga sekarang Rudi alias Muhammad Rudi selalu menggunakan gelar akademik di belakang namanya, yaitu Muhammad Rudi SE, MM, pada saat kampanye Pilkada 2015, dan dalam profil Ketua Otorita Batam.
Ijazah S1 atas nama Rudi alias Muhammad Rudi yang diterbitkan STIE Adhy Niaga patut diduga palsu, karena dalam pendaftaran calon Wali Kota Batam tahun 2020 di KPUD Kota Batam saudara Rudi kembali mendaftar dengan hanya melampirkan ijazah terakhir SMAN 1 Tanjung Pinang, Provinsi Kepri sebagai syarat pendidikan terakhir.
Terhadap penggunaan gelar akademik SE, MM oleh Rudi, Rio menyatakan kliennya sebagai aktivis pendidikan Kota Batam dan seluruh masyarakat Kota Batam telah dirugikan akibat kebohongan publik yang dilakukan Rudi sebagai Wali Kota Batam sejak 2015 dan sebagai Ketua Otorita Batam.
“Atas tindakan Rudi yang membuat atau menggunakan ijazah yang diduga palsu, maka klien kami, Paulus Lein, dengan dasar surat jawaban Dirjen Dikti Kemendikbud dan Lembaga Tinggi Layanan Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, akan mengadukannya kepada Mabes Polri atas dugaan tindak pidana menggunakan surat/ijazah palsu atau memalsukan ijazah sebagaimana dimaksud Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP jo. Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUH Pidana, hingga berakhirnya proses Pilkada pada 9 Desember 2020,”
Menanggapi ramainya pemberitaan tentang penggunaan ijasah yang diduga palsu saat mencalonkan diri jadi walikota tahun 2015-2020, merupakan pukulan telak terhadap mekanisme pencalonan seorang calon kepala daerah.
“Pemerintah harus tegas dalam hal ini, dan medesak Mendagri agar bersikap untuk membongkar para pihak yang terlibat dalam lolosnya ijasah no registrasi : 150.08.22.05/IJZ/2005 tanggal 22 agustus 2005 atas nama Rudi alias Muhammad Rudi, yang kini menjadi walikota Batam.” Tegas Wibowo prihatin.
Lebih menggelikan, selama menjabat walikota Mendagri, KPK dan berbagai Lembaga Negara lainnya seakan “terpesona” dengan kelihaian walikota Batam Muhammad Rudi, dengan sejumlah penghargaan yang diberikan kepadanya.
“Ini preseden yang sangat memalukan, para pihak penyelenggara pemilu dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu harus bertanggung jawab dengan mengungkap kebenaran seperti yang diungkapkan seorang pengacara pusat, yang diketahui merupakan mantan petinggi partai besar yang memiliki keterkaitan dengan walikota Batam yang juga merupakan ketua DPC Partai diKota Batam.
“Bukan tidak mungkin ada persoalan dalam Internal partai yang selama ini ditutupi, namun menjadikan daerah yang terkena imbas yang menghancurkan reputasi Pemerintah dibawah pemerintahan Bapak Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia,” tutupnya. (Gun)