BEnews.co.id, TANJUNG PINANG- Dugaan penyelewangan Anggaran dengan modus Proposal fiktif di Dinas Propinsi Kepri semakin hangat dalam beberapa hari ini terakhir.
Walau sudah dibantah dengan tegas oleh Gubernur Kepri, H.Isdianto. tampaknya tidak membuat redup pemberitaan dugaan penggerogotan Anggaran Negara dengan Modus proposal Fiktif dilingkungan Kesbangpol Propinsi Kepulauan Riau.
Salah satunya di Dinas Dispora Propinsi Kepri yang dikomandani oleh Yuzet.
Terkait hal itu, Kepala Dispora Propinsi Kepri, Yuzet , gusar dan angkat suara. Kepada awak media, ia tegas menepis isu miring yang telah menyebar luar di beberapa media.

Bukan itu saja, isu proposal fiktif tersebut mencatut beberapa Dinas Pemerintahan Propinsi Kepri. Sementara itu, aparat penegak hukum secara maraton berusaha mengumpulkan bukti-bukti dan mengejar proposal fiktif yang semakin hangat tersiar.
Yuzet menjelaskan untuk kegiatan pada Dispora Propinsi Kepri sudah ada SPj dan dilengkapi dengan dokumentasi pelaksanaan kegiatan bang,” ungkapnya saat bersama BEnews.co.id, Sabtu (6/2/2021).
“Yang punya proposal sudah dimintai keterangan oleh Kejati. Kejati yang meminta keterangan dan sudah ditunjukkan SPJnya bang,” tutup Yuzet membantah pemberitaan disejumlah media sebelumnya yang mengaitkan dinas yang dipimpinnya disebutkan.
Seperti diberitakan sejumlah media, Yuzet merasa perlu meluruskan pemberitaan dengan judul : Polda Kepri Selidiki Proposal Fiktif Rp 1,9 Miliar Pemprov Kepri.
Dikabarkan dugaan 18 proposal yang tersebar di beberapa OPD, seperti di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepri, Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), dan Dinas Perdagangan dan Industri.
Polda Kepri turun tangan soal dugaan kasus 18 proposal fiktif bernilai Rp 1,9 miliar, yang telah dicairkan melalui dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kepri 2020.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pemprov Kepri untuk dugaan itu.
Arie menjelaskan, pada kasus ini kemungkinan memang ada ada dugaan pelanggaran pidana umum pada tiap proposal yang masuk ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti adanya dugaan pemalsuan tanda tangan.(M.Cholul)