BeNews.co.id, TANJUNGPINANG,- Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Direktur PT Syahnur berujung kepada pelaporan ke pihak Polres Tanjungpinang, Selasa (16/02/2021).
Sebelumnya dikabarkan, BS selaku Direktur PT Syahnur memakai uang Andi Cori untuk keperluan mengurus izin Dana Jaminan Peduli Lingkungan (DJPL) atau Dana Reklamasi.
Kepada wartawan, Andy Cori menuduh BS telah melanggar perjanjian yang telah disepakati sebelum diberikan pinjaman tersebut.
“Dia selalu berjanji mau kembalikan, dan tidak ada bunga atau pokok. Ini murni karena simpatik saya kepada dia (BS, red)” pungkasnya.
Padahal, menurutnya pihak PT. Syahnur sudah menerima pencairan dana DJPL ke rekening Bank BPR Bestari sebesar Rp. 5 miliar.
“Saya sudah memutus hubungan dengan dia (BS), dan saya akan laporkan ke pihak kepolisian agar kasus penipuan ini segera di proses” ujarnya.
Selain itu, Andi turut menuduh praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta pelanggaran lainnya telah terjadi dalam proses pencairan dana DJPL tersebut.
“Seharusnya perusahaan PT. Syahnur ini, harus mendepositokan DPJL di Bank Nasional bukan Bank Daerah, ini kan sudah salah dan masih ada pelanggaran lainnya yang harus di usut” jelasnya.
Apabila informasi yang disampaikan benar, PT. Syahnur dinilai telah melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 serta peraturan menteri ESDM dengan hukuman maksimal pencabutan izin usaha serta pidana 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp. 10 miliar.
“Oleh sebab itu, nantinya saya berharap pihak kepolisian, khususnya Polres Tanjungpinang dapat mengusut tuntas kasus ini” tutupnya.
Hingga berita ini di rilis, BS yang dituding rekanannya belum berhasil dikonfirmasi.(Alfonsius Simanungkalit)